Sambut Hari Bhakti Imigrasi, Kemenkumham dan BIN Gelar Vaksinasi Anak

Senin, 10 Januari 2022 - 14:04 WIB
loading...
Sambut Hari Bhakti Imigrasi, Kemenkumham dan BIN Gelar Vaksinasi Anak
Kemenkumham bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) melaksanakan vaksinasi anak untuk kalangan ASN, Non-ASN, pensiunan, dan umum. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Program vaksinasi Covid-19 anak usia 6-11 tahun terus dilakukan pemerintah. Kali ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) melaksanakan vaksinasi anak untuk kalangan ASN, Non-ASN, pensiunan, dan umum.



Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Andap Budhi Revianto mengatakan, kegiatan vaksinasi anak kali ini sesuai harapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu anak-anak Indonesia terlindungi dari penyebaran virus Covid-19, baik varian lama maupun varian Omicron.



"Sekaligus memberikan rasa aman bagi orang tua, khususnya pegawai Kemenkumham, tatkala anak-anaknya sudah melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah," ujar Andap saat memantau kegiatan vaksinasi di Pelataran Kantor Kumham dalam keterangannya, Senin (10/1/2022).

Berdasarkan data yang diperbarui pada Minggu (9/1/2022) pukul 10.00 WIB, tercatat sebanyak 159 anak akan mengikuti vaksinasi Covid-19. Dari total tersebut, 135 orang anak dari ASN, 12 orang anak dari Pegawai Non-ASN dan 12 orang anak dari pensiunan dan masyarakat umum.

Hampir 80% dari seluruh peserta vaksinasi merupakan anak pertama. Guna memfasilitasi kebutuhan vaksinasi, Kemenkumham menggandeng BIN untuk penyediaan tenaga kesehatan.

"Subjek vaksinasi yaitu anak pegawai, pensiunan dan masyarakat umum dengan kartu keluarga di Wilayah/Kabupaten/Kota yang masuk dalam seluruh wilayah DKI Jakarta. Kemudian juga Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang dan Tangerang Selatan," jelasnya.

Vaksinasi dilangsungkan di Graha Pengayoman Kemenkumham RI, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022) hingga Selasa (11/1/2022). Bagi masyarakat yang belum sempat mendaftar secara daring bisa datang langsung dengan membawa kartu keluarga.

Beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh calon peserta vaksinasi Covid-19 anak yaitu:

- Tidak mendapatkan vaksinasi lain selama sebulan terakhir
- Wajib didampingi oleh orang tuanya
- Sedang dalam kondisi sehat
- Sudah sarapan dari rumah

Sementara itu, anak yang terdaftar di kartu keluarga dari kabupaten/kota selain Jabodetabek tidak dapat mengikuti kegiatan tersebut dikarenakan PCare masih terkunci. "Mohon doa restu semua khalayak agar Semakin Pasti," tutup Andap.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1837 seconds (0.1#10.140)