Ferdinand Hutahaean Didampingi 3 Pengacara Penuhi Panggilan Bareskrim

Senin, 10 Januari 2022 - 11:00 WIB
loading...
Ferdinand Hutahaean Didampingi 3 Pengacara Penuhi Panggilan Bareskrim
Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memenuhi panggilan Direktorat Reserse Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin (10/1/2022). FOTO/MPI/RIEZKY MAULANA
A A A
JAKARTA - Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memenuhi panggilan Direktorat Reserse Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (10/1/2022). Ferdinand akan diperiksa terkait kasus ujaran kebencian .

Pantauan MNC Portal di lokasi, yang bersangkutan tiba di Lobby Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.25 WIB. Mengenakan kemeja warna putih, Ferdinand diapit oleh tiga pengacara. Dia mengaku menghadiri undangan penyidik guna meluruskan kesalahpahaman terkait kasusnya.

"Saya Ferdinand Hutahaean datang memenuhi panggilan dari teman-teman penyidik Bareskrim Tim Siber membantu kepolisian untuk segera menuntaskan masalah ini supaya menjadi terang-benderang, menjadi jernih dan tidak ada kesalahpahaman," kata Ferdinand, Senin (10/1/2022).



Adapun kesalahpahaman yang dimaksud dalam kasus ini lantaran orang berbicara dengan persepsinya sendiri. Hal itu pun tanpa dilandasi fakta-fakta yang ada sesungguhnya. "Semua ini hanya kesalahpahaman. Salah paham karena orang berbicara dengan persepsi tanpa mengetahui fakta-fakta yang sesungguhnya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, pemeriksaan terhadap Ferdinand diagendakan pada pukul 10.00 WIB hari ini, Senin (10/1/2022). Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengonfirmasi hal tersebut. Pemeriksaan dilakukan seiring naiknya status penyelidikan ke penyidikan.

"Ya betul, infonya Senin (hari ini) diperiksa," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada pekan lalu.

Baca juga: Gerindra: Kasus Habib Bahar dan Ferdinand Bukti Indonesia Masih Terbelah

Pemanggilan yang dilakukan Bareskrim Polri seiring dinaikkannya status penanganan perkara cuitan Ferdinand Hutahaean dari penyelidikan ke penyidikan.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1176 seconds (0.1#10.140)