Gugat Ambang Batas Presiden ke MK, Partai Ummat Harap Parpol Lain Ikut

Selasa, 04 Januari 2022 - 13:29 WIB
loading...
Gugat Ambang Batas Presiden...
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi siap menjalin komunikasi dengan partai politik lainnya untuk bersama-sama menggugat presidential threshold ke MK. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Ummat Ridho Rahmadi berharap langkah partainya untuk mengajukan gugatan terhadap terhadap ambang batas presiden atau presidential threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK) bisa diikuti juga dengan partai politik lainnya.

Oleh karena itu, dia mengaku akan menjalin komunikasi dengan sejumlah partai politik lainnya untuk bisa bersama-sama melakukan gugatan serupa ke MK. "Insya Allah kita akan berkomunikasi dengan partai lain. Harapannya gugatan ini bisa dibantu oleh partai lain," kata Ridho kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Siap Bertarung di Pemilu 2024, 6 Parpol Baru Ini Menyita Perhatian Publik

Komunikasi ini, kata dia, diharapkan bisa menjadikan kekuatan yang kuat agar mewujudkan cita-cita menghapus ambang batas presiden yang saat ini 20 persen, sehingga bisa dihapus menjadi nol persen. "Jadi memang ada wacana ke arah sana. Tapi memang sekarang ini, demi mempercepat waktu, kita ajukan sendiri dulu sembari komunikasi dengan partai lain," ujarnya.

Partai Ummat berencana mengajukan judicial review Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke MK. Pasal itu berisi tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
10 Tahun Tanpa Kantor,...
10 Tahun Tanpa Kantor, Kini PPP Bengkulu Tengah Siap Tancap Gas
PSI Banten Fokus Percepat...
PSI Banten Fokus Percepat Pembentukan Ranting
Rekomendasi
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
Gempa Guncang Filipina,...
Gempa Guncang Filipina, 15 Orang Tewas
Berita Terkini
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Infografis
Presiden AS Donald Trump...
Presiden AS Donald Trump Kecam Serangan India ke Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved