Gugat Ambang Batas Presiden ke MK, Partai Ummat Harap Parpol Lain Ikut
Selasa, 04 Januari 2022 - 13:29 WIB
loading...
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi siap menjalin komunikasi dengan partai politik lainnya untuk bersama-sama menggugat presidential threshold ke MK. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Ummat Ridho Rahmadi berharap langkah partainya untuk mengajukan gugatan terhadap terhadap ambang batas presiden atau presidential threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK) bisa diikuti juga dengan partai politik lainnya.
Oleh karena itu, dia mengaku akan menjalin komunikasi dengan sejumlah partai politik lainnya untuk bisa bersama-sama melakukan gugatan serupa ke MK. "Insya Allah kita akan berkomunikasi dengan partai lain. Harapannya gugatan ini bisa dibantu oleh partai lain," kata Ridho kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Siap Bertarung di Pemilu 2024, 6 Parpol Baru Ini Menyita Perhatian Publik
Komunikasi ini, kata dia, diharapkan bisa menjadikan kekuatan yang kuat agar mewujudkan cita-cita menghapus ambang batas presiden yang saat ini 20 persen, sehingga bisa dihapus menjadi nol persen. "Jadi memang ada wacana ke arah sana. Tapi memang sekarang ini, demi mempercepat waktu, kita ajukan sendiri dulu sembari komunikasi dengan partai lain," ujarnya.
Partai Ummat berencana mengajukan judicial review Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke MK. Pasal itu berisi tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Oleh karena itu, dia mengaku akan menjalin komunikasi dengan sejumlah partai politik lainnya untuk bisa bersama-sama melakukan gugatan serupa ke MK. "Insya Allah kita akan berkomunikasi dengan partai lain. Harapannya gugatan ini bisa dibantu oleh partai lain," kata Ridho kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Siap Bertarung di Pemilu 2024, 6 Parpol Baru Ini Menyita Perhatian Publik
Komunikasi ini, kata dia, diharapkan bisa menjadikan kekuatan yang kuat agar mewujudkan cita-cita menghapus ambang batas presiden yang saat ini 20 persen, sehingga bisa dihapus menjadi nol persen. "Jadi memang ada wacana ke arah sana. Tapi memang sekarang ini, demi mempercepat waktu, kita ajukan sendiri dulu sembari komunikasi dengan partai lain," ujarnya.
Partai Ummat berencana mengajukan judicial review Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke MK. Pasal itu berisi tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Lihat Juga :