Menteri Desa Imbau Warga Rayakan Tahun Baru di Rumah Saja
Jum'at, 31 Desember 2021 - 01:27 WIB
loading...
A
A
A
"Ingat, desa kita masih belum sepenuhnya terbebas dari pandemi ini, ekonomi desa kita pun masih dalam taraf pemulihan, terlebih Indonesia kini juga sudah terdeteksi virus Covid-19 varian Omicron," jelasnya.
Kemendes PDTT sendiri telah melakukan sejumlah langkah terkait pencegahan dan penanganan dampak virus Corona di desa. Salah satunya dengan diterbitkan Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Kebijakan tersebut berisi tentang pembentukan tim Relawan Desa Tanggap Covid-19 yang bertugas menanggulangi penyebaran virus Corona, serta melakukan langkah penanganan dampaknya. Kemudian Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020; Keputusan Menteri Desa PDTT 63/2020 tentang Protokol Normal Baru Desa; dan Permendesa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
"Kalau tidak diantisipasi dengan kebijakan yang komprehensif, serta tidak ada upaya bersama dari warga desa untuk menanggulangi pandemi ini, maka desa akan terdampak lebih parah dari tahun sebelumnya," katanya. Baca juga: Tradisi Tahun Baru di Korea Selatan, Nomor 3 Unik Banget
Gus Halim juga menyampaikan Relawan Desa Lawan COVID-19 merupakan tim relawan desa yang dipimpin langsung kepala desa. Anggotanya adalah perangkat desa dan BPD, bidan desa, penggerak lembaga kemasyarakatan desa, serta para pendamping yang berada di desa, termasuk pendamping masyarakat yang ada di desa, serta Babinkamtibmas serta Babinsa sebagai mitra relawan.
Kemendes PDTT sendiri telah melakukan sejumlah langkah terkait pencegahan dan penanganan dampak virus Corona di desa. Salah satunya dengan diterbitkan Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Kebijakan tersebut berisi tentang pembentukan tim Relawan Desa Tanggap Covid-19 yang bertugas menanggulangi penyebaran virus Corona, serta melakukan langkah penanganan dampaknya. Kemudian Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020; Keputusan Menteri Desa PDTT 63/2020 tentang Protokol Normal Baru Desa; dan Permendesa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
"Kalau tidak diantisipasi dengan kebijakan yang komprehensif, serta tidak ada upaya bersama dari warga desa untuk menanggulangi pandemi ini, maka desa akan terdampak lebih parah dari tahun sebelumnya," katanya. Baca juga: Tradisi Tahun Baru di Korea Selatan, Nomor 3 Unik Banget
Gus Halim juga menyampaikan Relawan Desa Lawan COVID-19 merupakan tim relawan desa yang dipimpin langsung kepala desa. Anggotanya adalah perangkat desa dan BPD, bidan desa, penggerak lembaga kemasyarakatan desa, serta para pendamping yang berada di desa, termasuk pendamping masyarakat yang ada di desa, serta Babinkamtibmas serta Babinsa sebagai mitra relawan.
(kri)
Lihat Juga :