Sepekan Pembatalan, 58 Calon Haji Proses Pengembalian Setoran Pelunasan

Selasa, 09 Juni 2020 - 21:37 WIB
loading...
Sepekan Pembatalan,...
Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jamaah haji 1441H/2020M. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah Indonesia haji 1441H/2020 . Pembatalan ini telah diumumkan Menteri Agama Fachrul Razi pada 2 Juni 2020.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin mengatakan, sudah ada 58 jamaah reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya hajinya. "Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 58 jamaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," kata Muhajirin di Jakarta, Selasa (9/6/2020) dalam siaran persnya kepada SINDOnews. Kemenag memeroses pengembalian tersebut dengan mengajukannya ke BadanPengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan. (Baca juga: Kisah Calon Jamaah Haji Usia 100 Tahun Batal Berangkat ke Tanah Suci )

Menurut Muhajirin, Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan jamaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M memberikan pilihan kepada jamaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya.

Jamaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoranpelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag kabupaten/kota) dengan menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji (perlihatkan aslinya),fotokopi KTP (perlihatkan aslinya), nomor telepon yang bisa dihubungi.

Pengajuan tersebut akan diproses di Kantor Kemenag kabupaten/kota, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, BPKH, baru proses transfer oleh Bank Penerima Setoran ke rekening jamaah. "Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung sembilan hari, dua hari di Kankemenag kabupaten/kota; tiga hari di Ditjen PHU; dua hari di BPKH, dan, dua hari proses transfer dari BPS ke rekening jamaah,” tutur Muhajirin.

Kasubdit Pendaftaran Haji Ahmad Khanif menambahkan, 58 jamaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan berasal dari 14 provinsi, yaitu Sumatera Utara (enam jamaah), Riau (enam jamaah), Bengkulu (dua orang), Lampung (dua orang), DKI Jakarta (satu orang), Jawa Barat (empat orang), Jawa Tengah (enam orang), DI Yogyakarta (lima orang), Jawa Timur (15 orang), NTB (satu orang), Kalimantan Tengah (dua orang), SulawesiUtara (satu orang), Sulawesi Tenggara (satu orang), dan Kepulauan Riau (enam orang).

Jamaah ini mendaftar melalui enam BPS, yaitu Bank Riau,Bank Muamalat Indonesia, BNI Syariah, BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Mega Syariah
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenhaj Serahkan Paket...
Kemenhaj Serahkan Paket Daging Dam Jemaah Haji Indonesia untuk Rakyat Palestina
Usai Puncak Haji, Kemenhaj...
Usai Puncak Haji, Kemenhaj Siapkan Fase Kepulangan Jemaah ke Tanah Air
Perjalanan Haji di Mina,...
Perjalanan Haji di Mina, DPR: Ada Jemaah 9 Jam di Tenda Tak Dapat Makan Akhirnya Drop
Soroti Kepadatan di...
Soroti Kepadatan di Mina, Marwan DPR: Kapasitas Tenda dan Area Belum Beri Kenyamanan Jemaah
Timwas Haji DPR: Persoalan...
Timwas Haji DPR: Persoalan di Mina Jangan Dibiarkan Terus Berulang Tanpa Solusi
DPR: Tindak Tegas Pungutan...
DPR: Tindak Tegas Pungutan Liar saat Pelaksanaan Ibadah Haji
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Rekomendasi
Tak Ada Pergantian Menkeu,...
Tak Ada Pergantian Menkeu, Sentimen Pasar Berbalik Positif
Tembus 40 Juta Views,...
Tembus 40 Juta Views, Adu Mekanik Sound Jadi Konten Paling Berkesan bagi Yongshun
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
Berita Terkini
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Infografis
Bedah Statistik 4 Calon...
Bedah Statistik 4 Calon Pelatih Timnas Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved