Kolonel Priyanto Dijerat Pasal Penculikan dan Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati!

Minggu, 26 Desember 2021 - 10:30 WIB
loading...
Kolonel Priyanto Dijerat...
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman memastikan proses hukum terhadap tiga oknum anggotanya dalam kasus tabrak lari dua remaja di Nagrek, Bandung. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memastikan proses hukum terhadap tiga oknum anggotanya yaitu, Kolonel Priyanto, Kopda DA, dan Koptu AS. Ketiganya dianggap melakukan pembunuhan berencana dalam kasus tabrak lari di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung Jawa Barat yang berujung pada pembuangan jenazah Handi Saputra dan Salsabila pada hari Rabu, 8 Desember 2021.

”Ketiga oknum tersebut saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan dianggap telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang,” katanya melalui akun Instagram TNI AD @tni_angkatan_darat yang dikutip SINDOnews Minggu (27/12/2021).

Akibat perbuatannya, ketiga oknum tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo Merampas Kemerdekaan jo Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Dalam KUHP Pasal 340 dinyatakan bahwa: Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.

Baca juga: Tak Cuma Dipecat, Panglima Minta 3 Oknum TNI Penabrak Sejoli Dikenai Pasal Berlapis
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Meritokrasi di TNI,...
Meritokrasi di TNI, Kapuspen: Jabatan Tak Ditentukan seperti Urut Kacang Tapi Kompetensi
Kunjungi Yonif TP 861,...
Kunjungi Yonif TP 861, Sjafrie Minta Prajurit TNI Jaga Hubungan Baik dengan Warga Papua
Menhan Targetkan 2026...
Menhan Targetkan 2026 Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan Ada di Seluruh Kabupaten di Jawa
HUT ke-80 Persit KCK...
HUT ke-80 Persit KCK Meriah, Selvi Gibran Buka Expo 'Persit Bisa' di Balai Kartini
Laksdya TNI Hersan,...
Laksdya TNI Hersan, Mantan Ajudan Jokowi Berpeluang Besar Jadi KSAL
Tinjau Brigif TP 34-Yonif...
Tinjau Brigif TP 34-Yonif TP 889, Menhan Tekankan Jiwa Korsa dan Kepatuhan pada Pimpinan
Aksi Spontan Prabowo...
Aksi Spontan Prabowo Sapa Prajurit Penjaga Ujung Utara Indonesia di Miangas
Alasan Polisi Tak Tahan...
Alasan Polisi Tak Tahan Pengemudi Pajero Penabrak Pedagang Buah di Jaktim meski Jadi Tersangka
Toko Kelontong di Kemayoran...
Toko Kelontong di Kemayoran Diacak-acak, TNI AD Akui Ada Keterlibatan Anggotanya
Rekomendasi
Bagaimana Presiden FIFA...
Bagaimana Presiden FIFA Keliling 4 Zona Waktu Setiap Hari Selama Piala Dunia 2026?
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved