Kolonel Priyanto Dijerat Pasal Penculikan dan Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati!

Minggu, 26 Desember 2021 - 10:30 WIB
loading...
Kolonel Priyanto Dijerat...
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman memastikan proses hukum terhadap tiga oknum anggotanya dalam kasus tabrak lari dua remaja di Nagrek, Bandung. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memastikan proses hukum terhadap tiga oknum anggotanya yaitu, Kolonel Priyanto, Kopda DA, dan Koptu AS. Ketiganya dianggap melakukan pembunuhan berencana dalam kasus tabrak lari di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung Jawa Barat yang berujung pada pembuangan jenazah Handi Saputra dan Salsabila pada hari Rabu, 8 Desember 2021.

”Ketiga oknum tersebut saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan dianggap telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang,” katanya melalui akun Instagram TNI AD @tni_angkatan_darat yang dikutip SINDOnews Minggu (27/12/2021).

Akibat perbuatannya, ketiga oknum tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo Merampas Kemerdekaan jo Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Dalam KUHP Pasal 340 dinyatakan bahwa: Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.

Baca juga: Tak Cuma Dipecat, Panglima Minta 3 Oknum TNI Penabrak Sejoli Dikenai Pasal Berlapis
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Meritokrasi di TNI,...
Meritokrasi di TNI, Kapuspen: Jabatan Tak Ditentukan seperti Urut Kacang Tapi Kompetensi
Kunjungi Yonif TP 861,...
Kunjungi Yonif TP 861, Sjafrie Minta Prajurit TNI Jaga Hubungan Baik dengan Warga Papua
Menhan Targetkan 2026...
Menhan Targetkan 2026 Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan Ada di Seluruh Kabupaten di Jawa
HUT ke-80 Persit KCK...
HUT ke-80 Persit KCK Meriah, Selvi Gibran Buka Expo 'Persit Bisa' di Balai Kartini
Laksdya TNI Hersan,...
Laksdya TNI Hersan, Mantan Ajudan Jokowi Berpeluang Besar Jadi KSAL
Tinjau Brigif TP 34-Yonif...
Tinjau Brigif TP 34-Yonif TP 889, Menhan Tekankan Jiwa Korsa dan Kepatuhan pada Pimpinan
Aksi Spontan Prabowo...
Aksi Spontan Prabowo Sapa Prajurit Penjaga Ujung Utara Indonesia di Miangas
Alasan Polisi Tak Tahan...
Alasan Polisi Tak Tahan Pengemudi Pajero Penabrak Pedagang Buah di Jaktim meski Jadi Tersangka
Toko Kelontong di Kemayoran...
Toko Kelontong di Kemayoran Diacak-acak, TNI AD Akui Ada Keterlibatan Anggotanya
Rekomendasi
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Rupiah Hari Ini Kurang...
Rupiah Hari Ini Kurang Bertenaga di Posisi Rp17.762 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
Fregat Rusia Tembaki...
Fregat Rusia Tembaki Kapal Pesiar Inggris, Starmer: Tindakan Sembrono
Berita Terkini
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved