Kolonel Priyanto Dijerat Pasal Penculikan dan Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memastikan proses hukum terhadap tiga oknum anggotanya yaitu, Kolonel Priyanto, Kopda DA, dan Koptu AS. Ketiganya dianggap melakukan pembunuhan berencana dalam kasus tabrak lari di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung Jawa Barat yang berujung pada pembuangan jenazah Handi Saputra dan Salsabila pada hari Rabu, 8 Desember 2021.
”Ketiga oknum tersebut saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan dianggap telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang,” katanya melalui akun Instagram TNI AD @tni_angkatan_darat yang dikutip SINDOnews Minggu (27/12/2021).
Akibat perbuatannya, ketiga oknum tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo Merampas Kemerdekaan jo Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Dalam KUHP Pasal 340 dinyatakan bahwa: Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.
“Ketiganya juga dikenakan Pasal 310 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Laka Jalin dan Angkutan Jalan, serta hukuman tambahan pidana dipecat dari dinas aktif TNI,” ucapnya.
Dudung memastikan proses hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan serta memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga oknum tersebut diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal. ”TNI AD turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami oleh almarhum Handi Saputra dan Almarhumah Salsabila serta keluarganya,” ucapnya.
Lihat Juga: Jebolan Sepa PK TNI yang Jabat Posisi Letnan Jenderal, 2 Kali Jadi Tim Dokter Kepresidenan
”Ketiga oknum tersebut saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan dianggap telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang,” katanya melalui akun Instagram TNI AD @tni_angkatan_darat yang dikutip SINDOnews Minggu (27/12/2021).
Akibat perbuatannya, ketiga oknum tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo Merampas Kemerdekaan jo Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Dalam KUHP Pasal 340 dinyatakan bahwa: Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.
“Ketiganya juga dikenakan Pasal 310 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Laka Jalin dan Angkutan Jalan, serta hukuman tambahan pidana dipecat dari dinas aktif TNI,” ucapnya.
Baca Juga
Dudung memastikan proses hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan serta memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga oknum tersebut diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal. ”TNI AD turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami oleh almarhum Handi Saputra dan Almarhumah Salsabila serta keluarganya,” ucapnya.
Lihat Juga: Jebolan Sepa PK TNI yang Jabat Posisi Letnan Jenderal, 2 Kali Jadi Tim Dokter Kepresidenan
(cip)