DPR Rekomendasikan Kemenkes Gunakan Vaksin Halal
Kamis, 23 Desember 2021 - 15:59 WIB
loading...
Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai penggunaan vaksin berlabel halal mendapatkan dukungan dari kalangan DPR. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews/Yorri Farli
A
A
A
JAKARTA - Pernyataan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mengenai penggunaan vaksin berlabel halal mendapatkan dukungan dari kalangan DPR. Anggota DPR Komisi IX Saleh Partaonan Daulay menilai pernyataan Presiden Jokowi yang disampaikan saat membuka Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung Rabu 22 Desember 2021 itu sudah seharusnya ditindaklanjuti oleh Satgas Covid-19.
Khususnya penggunaan vaksin yang telah mendapatkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat - obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Apalagi, vaksin dengan label halal itu sebelumnya juga telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Penggunaan vaksin halal sejalan dengan keinginan Presiden agar kebutuhan terhadap vaksin berlabel halal menjadi prioritas. Hal itu disampaikan secara lugas dalam sambutannya pada acara pembukaan Muktamar NU kemarin di Lampung," kata Saleh Daulay dalam keterangannya, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Cerita Jokowi Vaksin AstraZeneca Bisa Diterima Masyarakat Berkat Kiai NU
Lebih lanjut dia mengatakan kondisi kedaruratan untuk menggunakan vaksin tidak halal sudah waktunya dihindari. Ketua Fraksi PAN DPR RI ini mengatakan, Komisi IX DPR sebagai mitra Kementerian Kesehatan dan BPOM akan membahas penggunaan vaksin halal dalam waktu dekat.
Legislator daerah Pemilihan II Sumatera Utara ini menuturkan, rekomendasi prioritas vaksin halal akan dibahas usai masa reses awal Januari 2022. Merujuk pada ketentuan vaksinasi, sentris pengampu kebijakan dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan.
"Titik tekannya adalah perlindungan konsumen, nanti juga harus melibatkan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) di dalamnya," pungkasnya.
Khususnya penggunaan vaksin yang telah mendapatkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat - obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Apalagi, vaksin dengan label halal itu sebelumnya juga telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Penggunaan vaksin halal sejalan dengan keinginan Presiden agar kebutuhan terhadap vaksin berlabel halal menjadi prioritas. Hal itu disampaikan secara lugas dalam sambutannya pada acara pembukaan Muktamar NU kemarin di Lampung," kata Saleh Daulay dalam keterangannya, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Cerita Jokowi Vaksin AstraZeneca Bisa Diterima Masyarakat Berkat Kiai NU
Lebih lanjut dia mengatakan kondisi kedaruratan untuk menggunakan vaksin tidak halal sudah waktunya dihindari. Ketua Fraksi PAN DPR RI ini mengatakan, Komisi IX DPR sebagai mitra Kementerian Kesehatan dan BPOM akan membahas penggunaan vaksin halal dalam waktu dekat.
Legislator daerah Pemilihan II Sumatera Utara ini menuturkan, rekomendasi prioritas vaksin halal akan dibahas usai masa reses awal Januari 2022. Merujuk pada ketentuan vaksinasi, sentris pengampu kebijakan dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan.
"Titik tekannya adalah perlindungan konsumen, nanti juga harus melibatkan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) di dalamnya," pungkasnya.
Lihat Juga :