Penggunaan PeduliLindungi saat Nataru Diperketat, Sanksi Disiapkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ( Nataru ) akan ditingkatkan. Bahkan, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan membuat surat edaran (SE) kepada kepala daerah terkait kewajiban penggunaan aplikasi tersebut di sektor yang dilalui masyarakat.
"Pemerintah akan menerbitkan aturan atau kebijakan yang diperlukan untuk mengantisipasi periode sebelum dan sesudah periode Natal Tahun Baru. Contohnya akan dikeluarkan surat edaran Mendagri untuk penerapan dan penegakkan PeduliLindungi," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy saat jumpa pers, Selasa (21/12/2021).
Muhadjir menuturkan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang akan ditingkatkan ini dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan sanksi kepada pihak yang tidak tertib dengan ketentuan tersebut. Salah satu objek yang terkena sanksi ialah pelaku usaha.
Mereka bisa diganjar sanksi apabila tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi saat pengunjung hendak masuk ke lokasi usahanya. Muhadjir mengatakan Nataru dijadikan momentum untuk mempertegas keharusan para pelaku usaha dan yang lain untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Mudah-mudahan setelah ada pendekatan koersif yang diatur oleh SE Mendagri itu, dan nanti akan ditindaklanjuti dalam bentuk perkada masing-masing," pungkasnya.
"Pemerintah akan menerbitkan aturan atau kebijakan yang diperlukan untuk mengantisipasi periode sebelum dan sesudah periode Natal Tahun Baru. Contohnya akan dikeluarkan surat edaran Mendagri untuk penerapan dan penegakkan PeduliLindungi," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy saat jumpa pers, Selasa (21/12/2021).
Muhadjir menuturkan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang akan ditingkatkan ini dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan sanksi kepada pihak yang tidak tertib dengan ketentuan tersebut. Salah satu objek yang terkena sanksi ialah pelaku usaha.
Mereka bisa diganjar sanksi apabila tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi saat pengunjung hendak masuk ke lokasi usahanya. Muhadjir mengatakan Nataru dijadikan momentum untuk mempertegas keharusan para pelaku usaha dan yang lain untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Mudah-mudahan setelah ada pendekatan koersif yang diatur oleh SE Mendagri itu, dan nanti akan ditindaklanjuti dalam bentuk perkada masing-masing," pungkasnya.
(rca)