Resmi Jadi Anggota PKS, Komedian Narji Bikin Pantun Ini

Minggu, 19 Desember 2021 - 21:02 WIB
loading...
Resmi Jadi Anggota PKS, Komedian Narji Bikin Pantun Ini
Komedian Narji resmi bergabung menjadi anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Minggu (19/12/2021). Bergabungnya Narji di partai pimpinan Ahmad Syaikhu ini ditandai penyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA). Foto/Tangkapan layar Instagram @syaikhu_ahmad_
A A A
JAKARTA - Komedian Narji resmi menjadi anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Minggu (19/12/2021). Bergabungnya Narji di partai pimpinan Ahmad Syaikhu ini ditandai dengan penyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA)

"Selamat berjuang untuk Bangsa dan Negara dalam naungan NKRI, selamat bergabung di @pk_sejahtera bang @narji77," tulis akun Presiden PKS Ahmad Syaikhu @syaikhu_ahmad_ pada Minggu (19/12/2021).

Selain mendapat kartu anggota secara langsung dari Presiden PKS, Narji pun menerima tanda spesial, yakni peci hitam milik Ahmad Syaikhu.

Seusai mendapat KTA dan peci, Narji tidak lupa memberikan pesan melalui pantun. "Makan ikan di daerah Kranji, minumnya pake es. Perkenalkan nama saya Narji , hari ini sudah resmi menjadi anggota PKS."

Narji mengucapkan terima kasih kepada Presiden PKS Ahmad Syaikhu yang sudah memberikan kartu anggota secara langsung kepada dirinya. "Terima kasih pecinya nih, Pak. Akan saya simpan dan gunakan untuk hal-hal yang baik. Semoga saya bisa banyak belajar dari partai PKS. Terima kasih banyak, salam sejahtera untuk kita semua. Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh," ujarnya.



Sebelumnya, pada 15 November 2021, Narji diisukan bergabung dengan Partai Demokrat. Deputi Bappilu DPP Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan saat itu Narji masih dalam tahap sedang mempelajari tentang Demokrat dan programnya.

"Jadi, ada keinginan bergabung. Namun dia (Narji) sedang mempelajari apakah Partai Demokrat layak menjadi tempat dia berlabuh," ujar Kamhar, Senin (15/11/2021).
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1673 seconds (0.1#10.140)