2 Kasus Omicron Tambahan Berasal dari WNI Repatriasi Amerika dan Inggris

Minggu, 19 Desember 2021 - 20:24 WIB
loading...
2 Kasus Omicron Tambahan...
Pasien Omicron di Indonesia bertambah dua orang. Keduanya merupakan WNI repatriasi dari Amerika Serikat dan Inggris yang telah menjalani karantina usai mendarat di Indonesia. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pasien Omicron di Indonesia bertambah dua orang. Keduanya merupakan WNI repatriasi dari Amerika Serikat dan Inggris yang telah menjalani karantina usai mendarat di Indonesia. Saat ini pasien sudah dirawat di RSDC Wisma Atlet dan tidak menunjuk gejala Covid-19 serius.

"Tambahan 2 kasus Omicron terkonfirmasi pada tanggal 15 dan 17 Desember 2021. Mereka merupakan WNI repatriasi, sekarang dirawat di Wisma Atlet dan tidak menunjukkan gejala serius, namun pada pasien ketiga mengeluhkan pilek dan sakit tenggorokan," kata Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) TNI Mayjen TNI Budiman, Minggu (19/12/2021).

Budiman menambahkan, ketiga pasien mendapatkan perawatan yang sama dengan pasien lain sesuai dengan standar berlaku. Adapun tracing terhadap kontak erat ketiga pasien telah dilakukan menggunakan metode whole genome sequence (WGS). Hasil WGS dari Litbangkes belum dapat diketahui karena memakan waktu hingga 4 hari.

Baca juga: Omicron Pertama di Indonesia Diduga Dibawa WNI Pulang dari Nigeria

"WGS yang saat ini sudah dikerjakan, jadi masih kita tunggu hasilnya terhadap orang yang kontak erat dengan pasien tersebut. Dapat dipastikan bahwa ketiga pasien tidak memiliki kontak langsung dengan orang lain yang ada di Tower 4 dan Tower 7," katanya.

Untuk diketahui, pemerintah memutuskan memberlakukan lockdown Wisma Atlet Kemayoran selama 7 hari setelah penemuan virus Omicron. Selama waktu tersebut, belum ada pasien sembuh yang diizinkan pulang.

"Lockdown direncanakan 7 hari menurut pakar sambil kita melihat bagaimana perkembangan virus ini," kata Budiman.

Baca juga: BREAKING NEWS, Virus Omicron Ditemukan di Indonesia
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Indonesia di Antara...
Indonesia di Antara Quantum Warfare dan Multipolaritas
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Pemerintah Kawal Penanganan...
Pemerintah Kawal Penanganan Insiden Kapal yang Libatkan WNI di Perairan Perak Malaysia
9 WNI Relawan Global...
9 WNI Relawan Global Sumud Flotilla Dijadwalkan Tiba di Tanah Air Minggu Sore Ini
Iran Ungkap Sabuk Keamanan...
Iran Ungkap Sabuk Keamanan Perlawanan Baru Membentang dari Selat Hormuz hingga Bab al-Mandab
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
AS Tidak Cegat Rudal...
AS Tidak Cegat Rudal Iran yang Ditembakkan ke Israel
Rekomendasi
Tak Ada Pergantian Menkeu,...
Tak Ada Pergantian Menkeu, Sentimen Pasar Berbalik Positif
Richard Lee Ditahan...
Richard Lee Ditahan Kejati, Dokter Detektif: Bukti Sudah Lengkap dan Siap Diuji di Pengadilan
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Berita Terkini
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Infografis
7 Wilayah AS yang Diperoleh...
7 Wilayah AS yang Diperoleh dengan Membeli dan Merebut dari Negara Lain
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved