Masa Tanggap Darurat Gunung Semeru Diperpanjang hingga 24 Desember

Sabtu, 18 Desember 2021 - 09:46 WIB
loading...
Masa Tanggap Darurat Gunung Semeru Diperpanjang hingga 24 Desember
Komandan Posko Tanggap Darurat Bencana Dampak Awan Panas dan Guguran Gunung Semeru, Kolonel Inf Irwan Subekti menyebut masa tanggap darurat bencana diperpanjang hingga 24 Desember 2021. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komandan Posko Tanggap Darurat Bencana Dampak Awan Panas dan Guguran Gunung Semeru, Kolonel Inf Irwan Subekti menyebut masa tanggap darurat bencana erupsi Gunung Semeru selama sepekan ke depan mulai 18-24 Desember 2021.

Menurutnya keputusan perpanjangan tanggap darurat bencana erupsi Gunung Semeru itu diambil menyusul peningkatan status dari level II Waspada menjadi level III Siaga.

"Dalam masa tanggap darurat bencana, seluruh pihak fokus pada penanganan bencana meliputi penyelamatan, evakuasi korban, penyediaan tempat aman, pemenuhan kebutuhan dasar, serta pemulihan sarana dan prasarana. Untuk tanggap darurat diperpanjang 7 hari hingga 18-24 Desember masih masa tanggap darurat bencana Gunung Semeru,” kata Irwan Jumat, 17 Desember 2021.



Irwan menambahkan dalam masa tanggap darurat jajarannya memfokuskan terhadap peningkatan pelayanan pengungsi, pemulihan aliran lahar serta Awan Panas Guguran (APG) dan persiapan relokasi tempat tinggal pengungsi. Selanjutnya, Irwan tengah melakukan pendekatan dengan Perum Perhutani di Lumajang, Jawa Timur terkait lokasi relokasi tempat tinggal. “Kami secara terus menerus pendekatan pada Perhutani dan masyarakat sehingga nantinya tidak jadi masalah kita melakukan pekerjaan pembangunan untuk relokasi,” ujarnya.



Sebelumnya, proses pencarian korban erupsi Gunung Semeru resmi dihentikan. Adapun total korban jiwa yang ditemukan sebelum dihentikan proses evakuasi berjumlah 48 orang dan 10.571 warga lebih mengungsi. "Total korban jiwa 48 meninggal, 27 luka-luka dan 10.571 mengungsi," kata Plt Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari dalam konferensi pers virtual.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1934 seconds (0.1#10.140)