Semeru Erupsi Lagi, Kepala BNPB Pertimbangkan Perpanjang Masa Tanggap Darurat

Kamis, 16 Desember 2021 - 17:41 WIB
loading...
Semeru Erupsi Lagi, Kepala BNPB Pertimbangkan Perpanjang Masa Tanggap Darurat
Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur kembali mengalami erupsi pada hari ini, Kamis (16/12/2021). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto mempertimbangkan memperpanjang masa tanggap darurat bencana dampak erupsi Gunung Semeru . Pertimbangan ini setelah pagi tadi Gunung Semeru kembali mengeluarkan guguran awan panas pukul 09.01 WIB.

Hal ini dilaporkan Suharyanto kepada Wakil Presiden (Wapres) KH. Ma’ruf Amin yang batal melakukan kunjungan ke Lumajang. “Kemudian seharusnya masa tanggap darurat ini selama 14 hari tetapi kemudian tadi baru saja pukul 09.01 Semeru mengeluarkan guguran awan panas lagi. Nah ini juga yang menjadi dasar bagi kami apakah masa tanggap darurat ini akan diperpanjang atau tidak,” ungkap Suharyanto secara virtual, Kamis (16/12/2021).



Suharyanto mengatakan saat ini sedang dilakukan koordinasi untuk mendengarkan masukan semua unsur apakah masa tanggap darurat ini akan diperpanjang atau tidak. “Jadi setelah ini kami akan koordinasi mendengar masukan dari semua unsur dan semua pihak nanti akan menentukan apakah masa tanggap darurat ini kami perpanjang atau tidak,” ujarnya.



Selain itu, Suharyanto juga melaporkan bahwa setelah masa tanggap darurat akan masuk ke transisi peralihan menuju tahap rekonstruksi dan rehabilitasi. “Di sini kami terima kasih karena izin untuk hunian sementara sudah turun dari ibu Menteri LHK. Jadi kami akan survei terus tempat-tempatnya itu,” katanya.

Suharyanto mengaku juga sudah berkoordinasi untuk hunian sementara untuk pengungsi terdampak erupsi Semeru. “Itu nanti di tanah yang bukan digunakan untuk hunian tetap. Sesuai ketentuan memang bagi masyarakat yang terdampak bencana yang tempat tinggalnya memang harus dibangunkan baru itu mendapat dana selama menunggu rumahnya jadi dibantu oleh BNPB. Tapi kami sudah koordinasi dana itu bisa diberikan kepada masyarakat terdampak walaupun tinggal di hunian sementara,” paparnya.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1347 seconds (0.1#10.140)