Kemenkumham Mutasi 10 Pejabat Gara-gara Napi Lapas Tangerang Kabur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) me mutasi pejabat hingga petugas di Kantor Wilayah (Kanwil) Banten sebagai tindak lanjut atas kaburnya narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Kelas IA Tangerang . Napi atas nama Adam Bin Musa melarikan diri sejak 8 Desember lalu.
Sekjen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto menjelaskan, ada 10 orang yang dimutasi akibat kasus napi kabur ini. Antara lain Kakanwil Kemenkumham Banten Agus Toyib dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Banten sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas (Kalapas) Tangerang, Nirhono Jatmokoadi.
"Di jajaran Lapas seluruhnya 10 yang kita mutasikan dalam rangka penyegaran, dalam rangka evaluasi, di dalam rangka juga kita pendalaman dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Tentu kita melakukan langkah-langkah sebagai komitmen kementerian ini, komitmen Bapak Menteri," kata Andap di Gedung Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Dorong Sanksi Tegas Bagi Oknum yang Bantu Napi Kabur
Kemenkumham saat ini sudah menggandeng aparat kepolisian untuk memburu narapidana kasus narkotika, Adam Bin Musa, yang melarikan diri dari Lapas Kelas IA Tangerang sejak 8 Desember lalu. Pengejaran sudah dilakukan ke sejumlah tempat yang diduga menjadi tujuan narapidana tersebut melarikan diri.
"Lain-lain yang terkait dengan apabila terjadi hal-hal merupakan domain teman-teman Inspektorat yang saat ini turun mendalami, ya, keterkaitan apakah ada persekongkolan jahat, ranahnya teman-teman dari Polri dalam hal ini ada kaitannya yang ditangani Polda Riau," kata Andap.
Di sisi lain, Andap juga melantik tiga pejabat baru di jajaran Kanwil Kemenkumham Banten. Ketiganya adalah Tejo Harwanto yang menjabat Kakanwil Kemenkumham Banten. Kemudian, Kadiv Pas Banten dijabat oleh oleh Masjuno. Terakhir, Kalapas Tangerang diisi oleh Asep Sutandar.
Baca juga: Napi Kabur, Oknum Petugas Lapas Tangerang Diduga Melanggar Prosedur
"Rotasi ini merupakan salah satu cara Kemenkumham menyikapi dinamika yang terjadi baik di internal maupun eksternal sehingga dengan demikian organisasi dapat terus berkembang menjadi entitas yang lebih baik sesuai harapan dan tuntutan masyarakat," katanya.
Sekjen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto menjelaskan, ada 10 orang yang dimutasi akibat kasus napi kabur ini. Antara lain Kakanwil Kemenkumham Banten Agus Toyib dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Banten sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas (Kalapas) Tangerang, Nirhono Jatmokoadi.
"Di jajaran Lapas seluruhnya 10 yang kita mutasikan dalam rangka penyegaran, dalam rangka evaluasi, di dalam rangka juga kita pendalaman dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Tentu kita melakukan langkah-langkah sebagai komitmen kementerian ini, komitmen Bapak Menteri," kata Andap di Gedung Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Dorong Sanksi Tegas Bagi Oknum yang Bantu Napi Kabur
Kemenkumham saat ini sudah menggandeng aparat kepolisian untuk memburu narapidana kasus narkotika, Adam Bin Musa, yang melarikan diri dari Lapas Kelas IA Tangerang sejak 8 Desember lalu. Pengejaran sudah dilakukan ke sejumlah tempat yang diduga menjadi tujuan narapidana tersebut melarikan diri.
"Lain-lain yang terkait dengan apabila terjadi hal-hal merupakan domain teman-teman Inspektorat yang saat ini turun mendalami, ya, keterkaitan apakah ada persekongkolan jahat, ranahnya teman-teman dari Polri dalam hal ini ada kaitannya yang ditangani Polda Riau," kata Andap.
Di sisi lain, Andap juga melantik tiga pejabat baru di jajaran Kanwil Kemenkumham Banten. Ketiganya adalah Tejo Harwanto yang menjabat Kakanwil Kemenkumham Banten. Kemudian, Kadiv Pas Banten dijabat oleh oleh Masjuno. Terakhir, Kalapas Tangerang diisi oleh Asep Sutandar.
Baca juga: Napi Kabur, Oknum Petugas Lapas Tangerang Diduga Melanggar Prosedur
"Rotasi ini merupakan salah satu cara Kemenkumham menyikapi dinamika yang terjadi baik di internal maupun eksternal sehingga dengan demikian organisasi dapat terus berkembang menjadi entitas yang lebih baik sesuai harapan dan tuntutan masyarakat," katanya.
(abd)