BIG Terbitkan Gazeter Sebagai Rujukan Penamaan Tempat

Selasa, 14 Desember 2021 - 21:16 WIB
loading...
BIG Terbitkan Gazeter...
Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai saat Peluncuran Gazeter Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Senin (13/12/2021).
A A A
JAKARTA - `Apalah arti sebuah nama?` Kutipan dari penyair, dramawan, dan aktor asal Inggris, William Shakespeare, ini begitu dikenal di seluruh dunia. Namun, nama sejatinya membawa makna tertentu.

“Percayalah pada saya, nama itu sangat penting. Rumus itu sudah berlaku sejak zaman dahulu kala. Kita sadari atau tidak, penamaan lokasi akan sangat membantu dalam berbagai kepentingan dan kehidupan umat manusia,” kata Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai saat Peluncuran Gazeter Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Senin (13/12/2021).

Menurut Aris, penamaan suatu lokasi dapat membantu kita merefleksikan terkait apa, kapan, di mana, dan bagaimana tempat tersebut diwujudkan. Karenanya, BIG menyusun Gazeter berisi daftar nama rupabumi RI yang telah dibakukan.

“Gazeter yang disusun BIG ini akan menambah, mengukuhkan, memperkuat, dan membantu kita untuk pengambilan keputusan dalam berbagai proses pembangunan,” imbuhnya.

Misalnya, sambung Aris, nama Rawa Buaya, Rawa Bokor, Kebun Sirih, Kebun Jeruk. Nama-nama tersebut tentunya merefleksikan sesuatu, baik proses maupun kejadian. Pengetahuan terkait lokasi inilah yang kemudian dihimpun menjadi satu dalam Gazeter Republik Indonesia (GRI).

Aris mengakui, belum seluruh masyarakat Indonesia mengetahui dan paham tentang gazeter. Padahal fungsinya sangat vital dalam proses pembangunan nasional.

“Gazeter merupakan direktori nama geografis yang dilengkapi dengan keterangan koordinat dan peta. Gazeter merupakan satu rujukan penting dalam kita menamai suatu tempat,” ucap Aris.

Data yang dihimpun dalam Gazeter merupakan hasil kolaborasi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, stakeholder, akademisi, dan pakar. Langkah BIG ini sejalan dengan komitmen Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memiliki inventarisasi nama lokasi yang diwujudkan dalam direktori nama rupabumi nasional.

Terlebih, saat ini pemerintah telah memiliki Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Peraturan ini memberikan arahan terhadap penamaan rupabumi di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
Rusia Tolak Gencatan...
Rusia Tolak Gencatan Senjata sebagai Solusi Perang Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved