BIG Terbitkan Gazeter Sebagai Rujukan Penamaan Tempat

Selasa, 14 Desember 2021 - 21:16 WIB
loading...
BIG Terbitkan Gazeter...
Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai saat Peluncuran Gazeter Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Senin (13/12/2021).
A A A
JAKARTA - `Apalah arti sebuah nama?` Kutipan dari penyair, dramawan, dan aktor asal Inggris, William Shakespeare, ini begitu dikenal di seluruh dunia. Namun, nama sejatinya membawa makna tertentu.

“Percayalah pada saya, nama itu sangat penting. Rumus itu sudah berlaku sejak zaman dahulu kala. Kita sadari atau tidak, penamaan lokasi akan sangat membantu dalam berbagai kepentingan dan kehidupan umat manusia,” kata Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai saat Peluncuran Gazeter Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Senin (13/12/2021).

Menurut Aris, penamaan suatu lokasi dapat membantu kita merefleksikan terkait apa, kapan, di mana, dan bagaimana tempat tersebut diwujudkan. Karenanya, BIG menyusun Gazeter berisi daftar nama rupabumi RI yang telah dibakukan.

“Gazeter yang disusun BIG ini akan menambah, mengukuhkan, memperkuat, dan membantu kita untuk pengambilan keputusan dalam berbagai proses pembangunan,” imbuhnya.

Misalnya, sambung Aris, nama Rawa Buaya, Rawa Bokor, Kebun Sirih, Kebun Jeruk. Nama-nama tersebut tentunya merefleksikan sesuatu, baik proses maupun kejadian. Pengetahuan terkait lokasi inilah yang kemudian dihimpun menjadi satu dalam Gazeter Republik Indonesia (GRI).

Aris mengakui, belum seluruh masyarakat Indonesia mengetahui dan paham tentang gazeter. Padahal fungsinya sangat vital dalam proses pembangunan nasional.

“Gazeter merupakan direktori nama geografis yang dilengkapi dengan keterangan koordinat dan peta. Gazeter merupakan satu rujukan penting dalam kita menamai suatu tempat,” ucap Aris.

Data yang dihimpun dalam Gazeter merupakan hasil kolaborasi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, stakeholder, akademisi, dan pakar. Langkah BIG ini sejalan dengan komitmen Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memiliki inventarisasi nama lokasi yang diwujudkan dalam direktori nama rupabumi nasional.

Terlebih, saat ini pemerintah telah memiliki Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Peraturan ini memberikan arahan terhadap penamaan rupabumi di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Jelang Timnas Indonesia...
Jelang Timnas Indonesia Vs Mozambik, Beckham Putra Tulis Pesan Motivasi
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, AI Dilibatkan Langsung dalam Operasi Medis
Berita Terkini
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Infografis
AS Klaim F-35 sebagai...
AS Klaim F-35 sebagai Jet Tempur Tercanggih, namun Jatuh 11 Kali
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved