BIG Terbitkan Gazeter Sebagai Rujukan Penamaan Tempat

Selasa, 14 Desember 2021 - 21:16 WIB
loading...
BIG Terbitkan Gazeter Sebagai Rujukan Penamaan Tempat
Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai saat Peluncuran Gazeter Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Senin (13/12/2021).
A A A
JAKARTA - `Apalah arti sebuah nama?` Kutipan dari penyair, dramawan, dan aktor asal Inggris, William Shakespeare, ini begitu dikenal di seluruh dunia. Namun, nama sejatinya membawa makna tertentu.

“Percayalah pada saya, nama itu sangat penting. Rumus itu sudah berlaku sejak zaman dahulu kala. Kita sadari atau tidak, penamaan lokasi akan sangat membantu dalam berbagai kepentingan dan kehidupan umat manusia,” kata Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai saat Peluncuran Gazeter Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Senin (13/12/2021).

Menurut Aris, penamaan suatu lokasi dapat membantu kita merefleksikan terkait apa, kapan, di mana, dan bagaimana tempat tersebut diwujudkan. Karenanya, BIG menyusun Gazeter berisi daftar nama rupabumi RI yang telah dibakukan.

“Gazeter yang disusun BIG ini akan menambah, mengukuhkan, memperkuat, dan membantu kita untuk pengambilan keputusan dalam berbagai proses pembangunan,” imbuhnya.

Misalnya, sambung Aris, nama Rawa Buaya, Rawa Bokor, Kebun Sirih, Kebun Jeruk. Nama-nama tersebut tentunya merefleksikan sesuatu, baik proses maupun kejadian. Pengetahuan terkait lokasi inilah yang kemudian dihimpun menjadi satu dalam Gazeter Republik Indonesia (GRI).

Aris mengakui, belum seluruh masyarakat Indonesia mengetahui dan paham tentang gazeter. Padahal fungsinya sangat vital dalam proses pembangunan nasional.

“Gazeter merupakan direktori nama geografis yang dilengkapi dengan keterangan koordinat dan peta. Gazeter merupakan satu rujukan penting dalam kita menamai suatu tempat,” ucap Aris.

Data yang dihimpun dalam Gazeter merupakan hasil kolaborasi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, stakeholder, akademisi, dan pakar. Langkah BIG ini sejalan dengan komitmen Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memiliki inventarisasi nama lokasi yang diwujudkan dalam direktori nama rupabumi nasional.

Terlebih, saat ini pemerintah telah memiliki Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Peraturan ini memberikan arahan terhadap penamaan rupabumi di Indonesia.

“Dengan adanya PP Nomor 2 Tahun 2021 dan gezeter ini, seharusnya kita tidak perlu ragu dan bingung lagi terkait penamaan suatu lokasi,” ujar Aris.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1572 seconds (0.1#10.140)