Novel Cs Jadi ASN, Tak Ada Aturan yang Dilanggar Kapolri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tidak ada peraturan yang dilanggar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pelantikan 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di institusi Polri. Sebelumnya muncul perdebatan publik terkait pengangkatan Novel Baswedan Cs menjadi ASN Polri.
Ada pendapat pelanggaran karena Kapolri tidak menggunakan UU No 5/2014 tentang ASN, hanya memakai Perpol No 15/2021 sebagai landasannya.
Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto mengatakan, pengangkatan Novel Baswedan Cs ini sah secara hukum. “Tidak ada aturan yang dilanggar Kapolri,” kata Satyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Satyo mengemukakan Peraturan Pemerintah (PP) tentang perubahan atas PP No 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yaitu Pasal 3 Ayat 1 UU 11/2017. Selain itu Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada institusi lain sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 5 UU No 30/2014. “Sehingga kesimpulannya adalah tidak ada aturan yang dilanggar dalam proses perekrutan mereka menjadi ASN dilingkungan Polri,” tandasnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melantik Novel Baswedan dan 43 eks pegawai KPK di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021). Dengan demikian, Novel Baswedan Dkk resmi menjadi ASN di institusi Polri. Dalam amanatnya, Kapolri menyampaikan selamat bergabung terhadap 44 eks pegawai KPK tersebut ke dalam institusi Korps Bhayangkara.
Ada pendapat pelanggaran karena Kapolri tidak menggunakan UU No 5/2014 tentang ASN, hanya memakai Perpol No 15/2021 sebagai landasannya.
Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto mengatakan, pengangkatan Novel Baswedan Cs ini sah secara hukum. “Tidak ada aturan yang dilanggar Kapolri,” kata Satyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Satyo mengemukakan Peraturan Pemerintah (PP) tentang perubahan atas PP No 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yaitu Pasal 3 Ayat 1 UU 11/2017. Selain itu Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada institusi lain sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 5 UU No 30/2014. “Sehingga kesimpulannya adalah tidak ada aturan yang dilanggar dalam proses perekrutan mereka menjadi ASN dilingkungan Polri,” tandasnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melantik Novel Baswedan dan 43 eks pegawai KPK di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021). Dengan demikian, Novel Baswedan Dkk resmi menjadi ASN di institusi Polri. Dalam amanatnya, Kapolri menyampaikan selamat bergabung terhadap 44 eks pegawai KPK tersebut ke dalam institusi Korps Bhayangkara.
(poe)