Novel Cs Jadi ASN, Tak Ada Aturan yang Dilanggar Kapolri

Selasa, 14 Desember 2021 - 13:38 WIB
loading...
Novel Cs Jadi ASN, Tak...
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) bersama sejumlah mantan pegawai KPK bersiap mengikuti pelantikan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021).Foto/ ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa
A A A
JAKARTA - Tidak ada peraturan yang dilanggar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pelantikan 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di institusi Polri. Sebelumnya muncul perdebatan publik terkait pengangkatan Novel Baswedan Cs menjadi ASN Polri.

Ada pendapat pelanggaran karena Kapolri tidak menggunakan UU No 5/2014 tentang ASN, hanya memakai Perpol No 15/2021 sebagai landasannya. Baca juga: Dilantik Kapolri, Novel Baswedan Dkk Resmi Jadi ASN Polri

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto mengatakan, pengangkatan Novel Baswedan Cs ini sah secara hukum. “Tidak ada aturan yang dilanggar Kapolri,” kata Satyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Satyo mengemukakan Peraturan Pemerintah (PP) tentang perubahan atas PP No 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yaitu Pasal 3 Ayat 1 UU 11/2017. Selain itu Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada institusi lain sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 5 UU No 30/2014. “Sehingga kesimpulannya adalah tidak ada aturan yang dilanggar dalam proses perekrutan mereka menjadi ASN dilingkungan Polri,” tandasnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melantik Novel Baswedan dan 43 eks pegawai KPK di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021). Dengan demikian, Novel Baswedan Dkk resmi menjadi ASN di institusi Polri. Dalam amanatnya, Kapolri menyampaikan selamat bergabung terhadap 44 eks pegawai KPK tersebut ke dalam institusi Korps Bhayangkara.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Rekomendasi
Simpati Woman Rally...
Simpati Woman Rally Team Tampil Menjanjikan di Putaran 2 Kejurnas Sprint Rally 2026
Timnas Iran Mendarat...
Timnas Iran Mendarat di Meksiko Jelang Piala Dunia 2026, Optimistis Lolos Fase Grup
Indonesia Lolos Dramatis...
Indonesia Lolos Dramatis ke Semifinal Piala AFF U-19 usai Tekuk Vietnam
Berita Terkini
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved