Novel Cs Jadi ASN, Tak Ada Aturan yang Dilanggar Kapolri

Selasa, 14 Desember 2021 - 13:38 WIB
loading...
Novel Cs Jadi ASN, Tak...
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) bersama sejumlah mantan pegawai KPK bersiap mengikuti pelantikan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021).Foto/ ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa
A A A
JAKARTA - Tidak ada peraturan yang dilanggar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pelantikan 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di institusi Polri. Sebelumnya muncul perdebatan publik terkait pengangkatan Novel Baswedan Cs menjadi ASN Polri.

Ada pendapat pelanggaran karena Kapolri tidak menggunakan UU No 5/2014 tentang ASN, hanya memakai Perpol No 15/2021 sebagai landasannya. Baca juga: Dilantik Kapolri, Novel Baswedan Dkk Resmi Jadi ASN Polri

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto mengatakan, pengangkatan Novel Baswedan Cs ini sah secara hukum. “Tidak ada aturan yang dilanggar Kapolri,” kata Satyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Satyo mengemukakan Peraturan Pemerintah (PP) tentang perubahan atas PP No 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yaitu Pasal 3 Ayat 1 UU 11/2017. Selain itu Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada institusi lain sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 5 UU No 30/2014. “Sehingga kesimpulannya adalah tidak ada aturan yang dilanggar dalam proses perekrutan mereka menjadi ASN dilingkungan Polri,” tandasnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melantik Novel Baswedan dan 43 eks pegawai KPK di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021). Dengan demikian, Novel Baswedan Dkk resmi menjadi ASN di institusi Polri. Dalam amanatnya, Kapolri menyampaikan selamat bergabung terhadap 44 eks pegawai KPK tersebut ke dalam institusi Korps Bhayangkara.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mahfud MD: Menurut Hukum,...
Mahfud MD: Menurut Hukum, Kejaksaan Tidak Boleh Dikawal TNI
Ketegasan dan Komitmen...
Ketegasan dan Komitmen Jenderal Sigit Berantas Premanisme dan Narkoba Diapresiasi
Kapolri dan Menteri...
Kapolri dan Menteri Pertanian Panen Raya Jagung di Bone, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Perangi Premanisme,...
Perangi Premanisme, Kapolri: Tindak Tegas Siapapun yang Meresahkan Masyarakat
TNI Dikerahkan Jaga...
TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
IPW Nilai Pengerahan...
IPW Nilai Pengerahan TNI di Kejaksaan Perlu Ditinjau Ulang
Gaji PPPK Lulusan SMA...
Gaji PPPK Lulusan SMA 2025, Cek Besaran dan Tunjangannya
Profil Firman Shantyabudi,...
Profil Firman Shantyabudi, Anak Try Sutrisno yang Punya Karier Mentereng di Polisi
Daftar Gaji PPPK 2025...
Daftar Gaji PPPK 2025 Golongan 1 hingga 17, Cek Nominal Terbaru di Sini
Rekomendasi
7 Negara Eropa Klaim...
7 Negara Eropa Klaim Tidak Akan Tinggal Diam dengan Operasi Militer Israel di Gaza
Trump Jadi Tamu Istimewa...
Trump Jadi Tamu Istimewa di UEA, Disambut Tarian Perempuan yang Mengayunkan Rambut Panjangnya
SIG Masuk Indeks IDX...
SIG Masuk Indeks IDX ESG Leaders, Satu-satunya dari Industri Bahan Bangunan
Berita Terkini
Kemensos Tekankan Peningkatan...
Kemensos Tekankan Peningkatan Jaminan Sosial di ICSWSS 2025
Prabowo: Jika Saya Tidak...
Prabowo: Jika Saya Tidak Berhasil, Jangan Harapkan Saya Mau Maju Lagi
Prabowo Ingatkan Sejarah...
Prabowo Ingatkan Sejarah Indonesia Selalu Diadu Domba dan Dipecah Belah
Mahfud MD: Menurut Hukum,...
Mahfud MD: Menurut Hukum, Kejaksaan Tidak Boleh Dikawal TNI
Majelis Masyayikh Susun...
Majelis Masyayikh Susun Sistem Penjamin Mutu Pendidikan Nonformal Pesantren
Diteriaki 2 Periode,...
Diteriaki 2 Periode, Prabowo: Please Tolong Jangan Sebut Seperti Itu
Infografis
Eks Panglima Militer...
Eks Panglima Militer Ukraina: Hampir Tak Ada Peluang Bertahan Hidup
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved