Kasus Herry Wirawan Cabuli Belasan Santriwati, KH Cholil Nafis: Harus Dihukum Seberat-beratnya

Sabtu, 11 Desember 2021 - 17:54 WIB
loading...
Kasus Herry Wirawan...
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Cholil Nafis, meminta oknum guru pesantren, Herry Wirawan (HW) alias Heri bin Dede diproses dan dihukum berat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Cholil Nafis , meminta oknum guru pesantren di Bandung, Herry Wirawan (HW) alias Heri bin Dede diproses dan dihukum berat. Herry merupakan pelaku pencabulan terhadap 12 santrinya hingga hamil, bahkan sudah ada yang melahirkan.



"Ini murni kriminal kejahatan seksual berkedok rumah pendidikan. Ini bukan pesantren karena di antara ciri pesantren itu mengajarkan kitab kuning. Apalagi ini tak berizin pesantren dari Kemenag. Hukum yang setimpal," tegas KH Cholil Nafis.
Kasus Herry Wirawan Cabuli Belasan Santriwati, KH Cholil Nafis: Harus Dihukum Seberat-beratnya

Diketahui, bahwa korban dari tindakan cabul HW berjumlah 12 orang dan di antaranya ada yang dikabarkan tengah dalam kondisi mengandung.

Akibat tindakan pencabulan itu, total ada sembilan bayi yang dilahirkan para korban, dan dua calon bayi lainnya saat ini masih berada di dalam kandungan. Perbuatan biadab dan tidak bermoral ini sudah dilakukan oleh tersangka HW sejak tahun 2016.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1438 seconds (0.1#10.140)