Legislator PKS Sebut Draf Revisi UU Pemilu Masih Bisa Berubah

Senin, 08 Juni 2020 - 15:33 WIB
loading...
Legislator PKS Sebut Draf Revisi UU Pemilu Masih Bisa Berubah
Komisi II DPR memastikan draf revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih mungkin berubah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Teddy Setiadi mengungkapkan draf revisi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih mungkin berubah. Teddy mengatakan, perjalanan revisi Undang-undang masih cukup panjang. (Baca juga: Tiga Opsi Besaran Ambang Batas Parlemen di Pemilu 2024)

Adapun draf revisi Undang-undang Pemilu dari Badan Keahlian DPR, ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) disebutkan 7%. "Opsi dari hasil Badan Keahlian DPR Draf RUU Parliamentary Threshold (PT) 7% yang diberlakukan dari pusat sampai daerah. Hanya saja itu masih masih Draf RUU yang belum dilakukan pembahasan," ujar Teddy Setiadi kepada SINDOnews, Senin (8/6/2020). (Baca juga: Ambang Batas Parlemen 7%, Puluhan Juta Suara Pemilih Terancam Hangus)

Bahkan, kata Teddy, fraksi-fraksi di DPR juga belum mengajukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dia melanjutkan, DIM itu yang akan disampaikan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk dilakukan harmonisasi. "Artinya perjalanan RUU Pemilu ini masih cukup panjang dan dalam perjalanannya masih memungkinkan adanya perubahan-perubahan dalam pembahasannya nanti," pungkas legislator asal daerah pemilihan Jawa Barat I meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi ini. Rico Afrido Simanjuntak
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1196 seconds (0.1#10.140)