KSAD Jenderal TNI Dudung Dukung Penuh Pendekatan Kesejahteraan di Papua
Rabu, 08 Desember 2021 - 05:56 WIB
loading...
A
A
A
"Kami jajaran Angkatan Darat mendukung penuh dan akan menyiapkan jajaran kami dalam rangka program tersebut," ujar Dudung dalam video yang ditayangkan YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (7/12/2021).
Selaku KSAD, dirinya menitikberatkan tugas personel dalam pembinaan, sementara operasional berada di dalam rahan Panglima TNI. Menurut dia, detail dari apa yang dimaksud pendekatan kesejateraan terhadap Papua telah diarahkan langsung oleh Menko Mahfud.
"Kami sudah mendapat arahan dari Pak Menko, kami akan mendukung program pemerintah yang sudah dicanangkan oleh Presiden. Ini ditindaklanjuti oleh Panglima TNI bahwa di Papua pendekatannya adalah pendekatan kemanusiaan, yaitu melakukan operasi teritorial yang di dalamnya adalah pembinaan-pembinaan kepada masyarakat," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Mahfud menuturkan bahwa pemerintah terus melakukan dialog dan mengatasi berbagai permasalahan di Papua melalui pendekatan kesejahteraan.
Hal tersebut sesuai amanat Inpres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dan Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
Selaku KSAD, dirinya menitikberatkan tugas personel dalam pembinaan, sementara operasional berada di dalam rahan Panglima TNI. Menurut dia, detail dari apa yang dimaksud pendekatan kesejateraan terhadap Papua telah diarahkan langsung oleh Menko Mahfud.
"Kami sudah mendapat arahan dari Pak Menko, kami akan mendukung program pemerintah yang sudah dicanangkan oleh Presiden. Ini ditindaklanjuti oleh Panglima TNI bahwa di Papua pendekatannya adalah pendekatan kemanusiaan, yaitu melakukan operasi teritorial yang di dalamnya adalah pembinaan-pembinaan kepada masyarakat," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Mahfud menuturkan bahwa pemerintah terus melakukan dialog dan mengatasi berbagai permasalahan di Papua melalui pendekatan kesejahteraan.
Hal tersebut sesuai amanat Inpres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dan Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
Lihat Juga :