Direkrut Polri, Mantan Pegawai KPK Kawal Dana Covid-19 hingga Proyek Strategis
Selasa, 07 Desember 2021 - 15:14 WIB
loading...
A
A
A
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, uji kompentensi itu dilakukan usai proses sosialisasi perekrutan 57 mantan pegawai KPK. Dia berujar uji kompetensi tersebut dilakukan untuk memetakan keahlian mantan pegawai KPK.
"Tahap berikutnya akan dilaksanakan kegiatan uji kompetensi atau assessment, uji kompetensi itu sifatnya hanya mapping sesuai kompetensi yang dimiliki oleh pegawai KPK yang akan bergabung sebagai ASN Polri," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Bersedia Jadi ASN Polri, Novel Baswedan: Kapolri Tunjukkan Kesungguhan Berantas Korupsi
Diketahui, 44 dari 57 mantan pegawai KPK yang diberhentikandari KPK bersedia direkrut menjadi ASN Polri. Sementara delapan orang menolak, satu orang meninggal, dan empat lainnya belum memberikan jawaban. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 1.308 Tahun 2021 terkait pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK tersebut telah terbit.
Pengangkatan khusus itu termaktub dalam Pasal 1 ayat (5), yang menyatakan bahwa 57 mantan pegawai KPK adalah 56 orang dan satu orang yang pernah sebagai pegawai dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di KPK dan dengan Peraturan Kepolisian ini diangkat secara khusus menjadi pegawai ASN Polri.
"Tahap berikutnya akan dilaksanakan kegiatan uji kompetensi atau assessment, uji kompetensi itu sifatnya hanya mapping sesuai kompetensi yang dimiliki oleh pegawai KPK yang akan bergabung sebagai ASN Polri," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Bersedia Jadi ASN Polri, Novel Baswedan: Kapolri Tunjukkan Kesungguhan Berantas Korupsi
Diketahui, 44 dari 57 mantan pegawai KPK yang diberhentikandari KPK bersedia direkrut menjadi ASN Polri. Sementara delapan orang menolak, satu orang meninggal, dan empat lainnya belum memberikan jawaban. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 1.308 Tahun 2021 terkait pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK tersebut telah terbit.
Pengangkatan khusus itu termaktub dalam Pasal 1 ayat (5), yang menyatakan bahwa 57 mantan pegawai KPK adalah 56 orang dan satu orang yang pernah sebagai pegawai dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di KPK dan dengan Peraturan Kepolisian ini diangkat secara khusus menjadi pegawai ASN Polri.
(muh)
Lihat Juga :