Pemerintah Dorong Peningkatan Testing Covid-19 untuk Pengendalian Pandemi dan Pemulihan Indonesia

Senin, 06 Desember 2021 - 11:19 WIB
loading...
Pemerintah Dorong Peningkatan...
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan bahwa pemerintah terus mendorong peningkatan akses testing Covid-19 untuk pengendalian pandemi dan pemulihan Indonesia.
A A A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan bahwa pemerintah terus mendorong peningkatan akses testing Covid-19 untuk pengendalian pandemi dan pemulihan Indonesia. Salah satu upaya itu dilakukan melalui penetapan harga tes RT-PCR yang lebih terjangkau.

Penguatan testing termasuk dalam pilar pengendalian pandemi yakni 3T (testing, tracing, treatment), bersama dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan percepatan vaksinasi. Menkominfo Johnny mengingatkan, meski pandemi Covid-19 saat ini dalam kondisi terkendali, masyarakat perlu sadar bahwa virus Covid-19 masih berada di sekitar kita dan potensi lonjakan kasus tetap ada. Guna mempertahankan momentum baik ini, pemerintah terus mengupayakan strategi penanganan pandemi.

“Berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan masyarakat, untuk menjaga penerapan prokes dengan disiplin, percepatan vaksinasi dan juga perluasan testing Covid-19,” ujarnya, Sabtu (4/12/2021).

Pemerintah telah menetapkan standar tarif pemeriksaan RT-PCR melalui surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR adalah Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

“Dengan penetapan ini, seluruh fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pemeriksaan RT-PCR harus mengikuti standar tarif yang telah ditetapkan. Diharapkan, tidak ada lagi tarif yang bervariasi sehingga membebani masyarakat,” kata Johnny.

Hasil pemeriksaan RT-PCR juga harus diterima oleh masyarakat peminta pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 jam. Adapun hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu tersebut merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan. Oleh karena itu, masyarakat tidak boleh dimintakan biaya tambahan yang melebihi batas tarif tertinggi telah ditetapkan.

Menteri Johnny menegaskan, pemerintah meminta pada seluruh kepala atau direktur rumah sakit, juga pimpinan laboratorium pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk memperhatikan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang ada.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terhadap rumah sakit penyelenggara dan laboratorium pemeriksaan RT-PCR yang tidak mematuhi ketentuan standar tarif tertinggi, tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

“Pemerintah meminta kerja sama semua pihak, terutama para penyelenggara layanan tes RT-PCR untuk mematuhi kebijakan ini. Selain agar mengurangi beban masyarakat, kita berharap dengan meningkatnya testing, maka pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia juga akan semakin baik," tuturnya. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kuota Cek Kesehatan...
Kuota Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Dibatasi 30 Orang per Hari
Hari Ibu 2024, Momentum...
Hari Ibu 2024, Momentum Wujudkan Perlindungan bagi Ibu Hamil dan Anak
Pemprov Jateng Terima...
Pemprov Jateng Terima Penghargaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
KTKI Laporkan Kemenkes...
KTKI Laporkan Kemenkes ke DPD RI
Kasus BTS Kominfo, Eks...
Kasus BTS Kominfo, Eks Tenaga Ahli Johnny G Plate Dituntut 4 Tahun Penjara
Kasasinya Ditolak MA,...
Kasasinya Ditolak MA, Johnny G Plate Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara
Waspadai Lagi Covid-19,...
Waspadai Lagi Covid-19, Kemenkes Imbau Tetap Prokes dan Hidup Sehat
Menkes Minta Aspaki...
Menkes Minta Aspaki Jadi Pelopor Kemajuan Industri Kesehatan Dalam Negeri
Divonis 15 Tahun Penjara,...
Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny G Plate Ajukan Banding
Rekomendasi
4 Alasan Rusia Sangat...
4 Alasan Rusia Sangat Percaya dengan Donald Trump, Salah Satunya Mengakui Kesalahan di Masa Lalu
Jelang Hari Paskah,...
Jelang Hari Paskah, 2 Legislator dari Partai Perindo Berbagi Kasih dengan Masyarakat
Riwayat Karier Militer...
Riwayat Karier Militer Raja Charles III, Mengabdi sejak 1971
Berita Terkini
BP Taskin Targetkan...
BP Taskin Targetkan Kemiskinan Ekstrem Hilang dalam 2 Tahun
26 menit yang lalu
Motor Mewah Ridwan Kamil...
Motor Mewah Ridwan Kamil Disita KPK, Golkar Hargai Proses Hukum
37 menit yang lalu
Sebelum Ditangkap Kejagung,...
Sebelum Ditangkap Kejagung, Hakim Djuyamto Mudik ke Sukoharjo
53 menit yang lalu
Halalbihalal Partai...
Halalbihalal Partai Golkar, Bahlil Bicara Reshuffle Pengurus DPP
6 jam yang lalu
Menguji Diplomasi Prabowo...
Menguji Diplomasi Prabowo lewat Gaza
6 jam yang lalu
Kejagung Kembalikan...
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Minta Gunakan UU Tipikor
7 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Efisiensi,...
Indonesia Efisiensi, Singapura Bagi-bagi Dolar dan Diskon Pajak
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved