Libur Nataru, Korlantas Pastikan Tidak Terapkan Aturan Putar Balik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan tidak akan menerapkan aturan putar balik bagi pengguna kendaraan yang melakukan perjalanan saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) . Hal itu merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi tidak ada kendaraan yang diputar balik dan sesuai arahan Bapak Presiden, jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan atau menjadi susah," ujar Plt Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Dodi Darjanto dalam raker bersama Komisi V DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Dodi mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan pos pengamanan sebanyak 1.607 dan pos layanan terpadu sebanyak 675. Nantinya Polri pada saat melakukan pengamanan tidak akan bersikap represif.
Kendati demikian, dia menyebut operasi yang dilakukan nanti bersifat preventif. Apabila nantinya ditemukan pelaku perjalanan yang melanggar kedapatan belun divaksin, maka nanti akan langsung diperintah untuk melakukan vaksin di lokasi check point.
"Adanya pos pelayanan ini apabila ada masyarakat yang secara random sampling ternyata belum melaksanakan vaksin maka di dalam pos pelayanan tersebut sudah disediakan pos vaksinasi dan masyarakat yang belum vaksin pertama atau kedua dia dilaksanakan vaksin di pos tersebut," jelasnya.
Dia melanjutkan bilamana ditemukan pelaku perjalanan yang dinyatakan positif Covid-19 maka akan langsung di karantina di lokasi. Petugas juga menyiapkan tempat karantina terbatas.
"Maka di pos tersebut disediakan tempat karantina terbatas yang disediakan petugas medis dan ambulans. Ini ada di sepanjang jalan tol yang nanti akan kami siapkan," pungkasnya.
"Jadi tidak ada kendaraan yang diputar balik dan sesuai arahan Bapak Presiden, jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan atau menjadi susah," ujar Plt Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Dodi Darjanto dalam raker bersama Komisi V DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Dodi mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan pos pengamanan sebanyak 1.607 dan pos layanan terpadu sebanyak 675. Nantinya Polri pada saat melakukan pengamanan tidak akan bersikap represif.
Kendati demikian, dia menyebut operasi yang dilakukan nanti bersifat preventif. Apabila nantinya ditemukan pelaku perjalanan yang melanggar kedapatan belun divaksin, maka nanti akan langsung diperintah untuk melakukan vaksin di lokasi check point.
"Adanya pos pelayanan ini apabila ada masyarakat yang secara random sampling ternyata belum melaksanakan vaksin maka di dalam pos pelayanan tersebut sudah disediakan pos vaksinasi dan masyarakat yang belum vaksin pertama atau kedua dia dilaksanakan vaksin di pos tersebut," jelasnya.
Dia melanjutkan bilamana ditemukan pelaku perjalanan yang dinyatakan positif Covid-19 maka akan langsung di karantina di lokasi. Petugas juga menyiapkan tempat karantina terbatas.
Baca Juga
"Maka di pos tersebut disediakan tempat karantina terbatas yang disediakan petugas medis dan ambulans. Ini ada di sepanjang jalan tol yang nanti akan kami siapkan," pungkasnya.
(kri)