DPR Papua Protes Aturan Pelaksanaan UU Otsus Tak Menyentuh Masalah HAM

Rabu, 01 Desember 2021 - 16:13 WIB
loading...
DPR Papua Protes Aturan...
Anggota DPR Papua Nason Utty mengatakan, masalah HAM merupakan akar masalah yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pemerintah membentuk kebijakan-kebijakan lain terkait pembangunan. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - DPR Provinsi Papua melayangkan protes keras terkait aturan turunan pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua hasil revisi karena sama sekali tidak memuat kebijakan pelaksanaan dalam rangka penyelesaian masalah Hak Asasi Manusia (HAM) . Masalah Hak Asasi Manusia merupakan akar masalah yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pemerintah membentuk kebijakan-kebijakan lain terkait pembangunan.

"Kami heran sekali bahwa di aturan turunan UU Otsus ini soal HAM tidak diangkat sama sekali. Padahal itulah akar masalahnya yang membuat kebijakan Otsus ini keluar. Kalau menyangkut kebijakan pembangunan, itu hanya tambahan saja setelah akar masalahnya jelas dulu solusinya," ujar Anggota DPR Papua Nason Utty dalam keterangannya dikutip, Rabu (1/12/2021).

Soal HAM, kata dia, sangat penting sebab itu adalah aspirasi terdalam rakyat Papua. "Substansinya di situ. Soal HAM. Rakyat Papua itu tidak minta uang, tidak minta pembangunan, tetapi minta pengakuan atas harkat dan martabatnya sebagai manusia yang selama bertahun-tahun bahkan sampai saat ini masih terus dilecehkan, didiskriminasi, bahkan dibunuh. Ini harus dituntaskan dulu," ujarnya.

Baca juga: Dana Otsus Ditransfer Langsung ke Kabupaten, Disambut Posif Bupati Puncak

Anggota DPR Papua lain Agus Kogoya menambahkan hadirnya aturan turunan yang menjadi pelaksana UU Otsus melalui PP 106 dan PP 107 mencerminkan solusi setengah hati pemerintah pusat atas masalah Papua. Mirisnya lagi dalam aturan pelaksanaan UU Otsus, kewenangan kekhususan yang disebutkan oleh pemerintah pusat itu ujung-ujungnya Kembali ke UU Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah. "Jadi ini Otsus ini apa kalau ujung-ujungnya Kembali ke UU Pemda lagi. Tipu-tipu saja semua ini. Bahkan ini lebih parah dari UU Otsus lama jika ini dijalankan," kata Agus.

Dia mengingatkan pemerintah pusat agar berhitung lebih cermat lagi dalam menyusun aturan pelaksanaan UU Otsus, sehingga betul-betul menjawab kebutuhan rakyat Papua. "Apa artinya pembangunan jika rakyat Papua dan TNI terus berkonflik? Maka sebaiknya DPR Papua, MRP, tokoh Gereja, dan tokoh adat diajak duduk bersama untuk menyusun ini. Bukan hanya segelintir elite yang seolah-olah mengatasnamakan rakyat Papua. Ini jelas penghkianatan terhadap rakyat Papua," kata anggota Fraksi PKB tersebut.

Ditambahkan oleh Alfred Fredi Anou, aturan turunan yang dihasilkan melalui PP 106 dan PP 107 ini sama sekali tidak memihak aspirasi mendasar rakyat Papua. "Poin-poin yang ada sama sekali bukan aspirasi rakyat Papua. Rakyat maunya selesaikan soal HAM dulu baru bicara yang lain-lain itu. Ibaratnya yang ada sekarang ini gula-gula saja, bukan menyelesaikan akar masalahnya," kata Alfred.

Senada dengan Alfred, anggota DPR Papua lain Namantus Dwijangge menegaskan alasan historis dan filsofis lahirnya UU Otsus. Dia mengingatakan UU Otsus Nomor 11 tahun 2001 dulu lahir karena adanya tuntutan merdeka dari rakyat Papua. Tuntutan merdeka tersebut latar belakangnya adalah soal pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
Rekomendasi
Dunia Segara Akan Dengar...
Dunia Segara Akan Dengar Gema Kemenangan Iran
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Wamenkes Dante Ingatkan...
Wamenkes Dante Ingatkan Ancaman Aging Population, Lansia Indonesia Capai 12 Persen
Berita Terkini
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Menhan Jepang Temui...
Menhan Jepang Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Penguatan Kerja Sama Pertahanan Dibahas
Kritik Menggema Jelang...
Kritik Menggema Jelang Muktamar, Warga NU Depok Soroti Tata Kelola PBNU
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
MBG Perlu Dilanjutkan...
MBG Perlu Dilanjutkan dengan Evaluasi, Perbaikan Tata Kelola, dan Efisiensi Anggaran
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Infografis
Jangan Pakir Sembarangan,...
Jangan Pakir Sembarangan, Ini Aturan Agar Tak Kena Sanksi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved