Hormati dan Laksanakan Putusan MK, Pemerintah Terus Menjalankan Agenda Reformasi Struktural
Selasa, 30 November 2021 - 20:54 WIB
loading...
A
A
A
Pemerintah bersama DPR RI akan segera merevisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam rangka harmonisasi dalam pembentukan dan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan pasca-putusan MK.
Selanjutnya pemerintah akan menyampaikan surat kepada pimpinan DPR RI untuk memasukkan revisi UU ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022 (Daftar Kumulatif Terbuka Akibat Putusan MK). Menambahkan penjelasan yang terkait dengan implementasi UU Cipta Kerja, Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa BKPM telah mencatat kenaikan realisasi investasi pada 2021 sebesar 7,8 persen (year on year: Januari-September) dengan nilai investasi sebesar Rp659 triliun. Jumlah penciptaan kesempatan kerja baru sebanyak 912.402 tenaga kerja untuk triwulan pertama s.d triwulan ketiga 2021, di mana pada triwulan pertama 1 sebanyak 311.793 tenaga kerja, di triwulan kedua sebanyak 311.922 tenaga kerja, dan pada triwulan ketiga sebanyak 288.687 tenaga
kerja.
OSS juga telah menerbitkan 379.051 perizinan berusaha untuk periode 4 Agustus s.d 31 Oktober 2021, di mana perizinan berusaha yang dominan diberikan kepada Usaha Mikro sebanyak 357.893 perizinan (94,42 persen), Usaha Kecil sebanyak 14.818 perizinan (3,91 persen), Usaha Menengah sebanyak 3.783 perizian (1 persen), dan Usaha Besar sebanyak 2.557 perizinan (0,67 persen). CM
Selanjutnya pemerintah akan menyampaikan surat kepada pimpinan DPR RI untuk memasukkan revisi UU ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022 (Daftar Kumulatif Terbuka Akibat Putusan MK). Menambahkan penjelasan yang terkait dengan implementasi UU Cipta Kerja, Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa BKPM telah mencatat kenaikan realisasi investasi pada 2021 sebesar 7,8 persen (year on year: Januari-September) dengan nilai investasi sebesar Rp659 triliun. Jumlah penciptaan kesempatan kerja baru sebanyak 912.402 tenaga kerja untuk triwulan pertama s.d triwulan ketiga 2021, di mana pada triwulan pertama 1 sebanyak 311.793 tenaga kerja, di triwulan kedua sebanyak 311.922 tenaga kerja, dan pada triwulan ketiga sebanyak 288.687 tenaga
kerja.
OSS juga telah menerbitkan 379.051 perizinan berusaha untuk periode 4 Agustus s.d 31 Oktober 2021, di mana perizinan berusaha yang dominan diberikan kepada Usaha Mikro sebanyak 357.893 perizinan (94,42 persen), Usaha Kecil sebanyak 14.818 perizinan (3,91 persen), Usaha Menengah sebanyak 3.783 perizian (1 persen), dan Usaha Besar sebanyak 2.557 perizinan (0,67 persen). CM
(ars)
Lihat Juga :