Menteri Kelautan dan Perikanan Serahkan Santunan BPJAMSOSTEK Senilai Rp1,99 Miliar untuk 21 ABK KM Hentri I
loading...
A
A
A
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp1,99 miliar kepada 21 ABK Korban kecelakaan KM Hentri I yang hilang di Perairan Maluku. Penyerahan secara simbolis dilakukan langsung oleh Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, siang ini di Gedung Mina Bahari IV KKP (29/11).
Anggoro dalam keterangannya mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud hadirnya BPJAMSOSTEK dan Kementerian KKP dalam perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor kelautan dan perikanan.
"Kami mewakili manajemen BPJAMSOSTEK mengucapkan turut berduka cita yang mendalam atas tragedi kecelakaan tersebut, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan," ujar Anggoro.
Total santunan yang diberikan BPJAMSOSTEK mencapai Rp1,99 miliar yang terdiri dari santunan Kecelakaan Kerja sebesar Rp1,47 miliar dan manfaat beasiswa sebesar Rp529 juta untuk tujuh orang anak dari lima ahli waris.
Anggoro menambahkan, selain menyerahkan santunan, pihaknya juga membahas kerja sama dalam pelaksanaan Inpres Nomor 2 tahun 2021 di lingkungan Kementerian KKP. Hal tersebut menjadi fokus BPJAMSOSTEK saat ini dalam menyelaraskan Instruksi Presiden dalam tindakan nyata dengan terus menjalin koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga.
Sebelumnya, beberapa regulasi ditelurkan oleh Kementerian KKP melalui Peraturan Menteri (Permen) KKP nomor 33 tahun 2021 yang mengungkit terkait Perlindungan Jamsostek. Ada juga Surat Edaran KKP nomor B.609/SJ/KP.620/X/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek pada Sektor Kelautan dan Perikanan. Selain itu juga dilakukan integrasi data antara BPJAMSOSTEK dengan E-PKL (Perjanjian Kerja Laut) agar dapat memastikan akurasi data kepesertaan yang baik.
Dirinya menambahkan, perlindungan bagi para nelayan, petambak garam dan sektor kelautan lainnya ini tentunya tidak kalah penting dengan perlindungan pekerja non-ASN dan sama-sama memiliki urgensi yang tinggi agar perlindungan Jamsostek secara menyeluruh bagi seluruh pekerja dapat segera terwujud.
Jika ditilik dari potensi kepesertaan di bawah Kementerian KKP, terdapat 3,1 juta pekerja yang terdiri dari 4.000 pegawai non ASN dan sisanya merupakan para pekerja di sektor kelautan, perikanan dan sektor terkait lainnya.
“Melalui kerja sama yang terjalin ini, kami berharap seluruh pegawai non ASN dan pelaku usaha pada sektor kelautan dan perikanan serta para nelayan dapat terlindungi program BPJAMSOSTEK secara lengkap, baik pada segmen Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah,” terangnya.
Dirinya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian KKP atas sambutan dan kerjasama yang baik selama ini dan semoga implementasi Inpres 2/2021 ini menjadi jalan untuk mewujudkan kesejahteraan para pekerja dan seluruh nelayan di Indonesia.
Anggoro dalam keterangannya mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud hadirnya BPJAMSOSTEK dan Kementerian KKP dalam perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor kelautan dan perikanan.
"Kami mewakili manajemen BPJAMSOSTEK mengucapkan turut berduka cita yang mendalam atas tragedi kecelakaan tersebut, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan," ujar Anggoro.
Total santunan yang diberikan BPJAMSOSTEK mencapai Rp1,99 miliar yang terdiri dari santunan Kecelakaan Kerja sebesar Rp1,47 miliar dan manfaat beasiswa sebesar Rp529 juta untuk tujuh orang anak dari lima ahli waris.
Anggoro menambahkan, selain menyerahkan santunan, pihaknya juga membahas kerja sama dalam pelaksanaan Inpres Nomor 2 tahun 2021 di lingkungan Kementerian KKP. Hal tersebut menjadi fokus BPJAMSOSTEK saat ini dalam menyelaraskan Instruksi Presiden dalam tindakan nyata dengan terus menjalin koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga.
Sebelumnya, beberapa regulasi ditelurkan oleh Kementerian KKP melalui Peraturan Menteri (Permen) KKP nomor 33 tahun 2021 yang mengungkit terkait Perlindungan Jamsostek. Ada juga Surat Edaran KKP nomor B.609/SJ/KP.620/X/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek pada Sektor Kelautan dan Perikanan. Selain itu juga dilakukan integrasi data antara BPJAMSOSTEK dengan E-PKL (Perjanjian Kerja Laut) agar dapat memastikan akurasi data kepesertaan yang baik.
Dirinya menambahkan, perlindungan bagi para nelayan, petambak garam dan sektor kelautan lainnya ini tentunya tidak kalah penting dengan perlindungan pekerja non-ASN dan sama-sama memiliki urgensi yang tinggi agar perlindungan Jamsostek secara menyeluruh bagi seluruh pekerja dapat segera terwujud.
Jika ditilik dari potensi kepesertaan di bawah Kementerian KKP, terdapat 3,1 juta pekerja yang terdiri dari 4.000 pegawai non ASN dan sisanya merupakan para pekerja di sektor kelautan, perikanan dan sektor terkait lainnya.
“Melalui kerja sama yang terjalin ini, kami berharap seluruh pegawai non ASN dan pelaku usaha pada sektor kelautan dan perikanan serta para nelayan dapat terlindungi program BPJAMSOSTEK secara lengkap, baik pada segmen Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah,” terangnya.
Dirinya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian KKP atas sambutan dan kerjasama yang baik selama ini dan semoga implementasi Inpres 2/2021 ini menjadi jalan untuk mewujudkan kesejahteraan para pekerja dan seluruh nelayan di Indonesia.