Risma Minta Bareskrim Tangani Kasus Kekerasan Siswi Anak Panti Asuhan di Malang

Selasa, 23 November 2021 - 20:00 WIB
loading...
Risma Minta Bareskrim...
Menteri Sosial meminta Bareskrim Polri memberikan perhatian khusus kasus persekusi terhadap siswi anak panti asuhan di Malang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) menyambangi Bareskrim Polri terkait dengan pengusutan kasus dugaan persekusi terhadap bocah 13 tahun di Kota Malang, Jawa Timur.

"Sampai tadi pagi belum ada penanganan, makanya kami diminta Ibu Menteri (Tri Rismaharini) untuk datang ke sini menyiapkan surat laporan kepada Kabareskrim (Komjen Pol Agus Andrianto)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Kemensos, Evy Flamboyan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2311/2021).

Evy mengungkapkan, setelah koordinasi penanganan ternyata telah dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB. Bentuk penanganannya, kata dia, melakukan pemeriksaan saksi-saksi di Polres Malang. "Teman-teman di Polres Malang sendiri saat ini sudah melakukan upaya penegakkan hukum, sudah ada 10 saksi yang dipanggil," ujar Evy.

Baca juga: Viral! Video Perundungan Siswi Dikeroyok 8 Orang Usai Dicabuli

Evy mengatakan Mensos Tri Rismaharini ingin Polri memberikan perhatian khusus atas kasus persekusi anak yang merupakan penghuni panti asuhan tersebut. Kemudian, Mensos berupaya bersinergi dan berkoordinasi dengan Polri dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum.

"Ketika penanganan anak berhadapan dengan hukum pasti akan melihat aspek-aspek khusus untuk anak ya. Ini bisa dilihat ketika katakanlah, penanganannya pada saat penyidikan, maka dia harus didampingi oleh pekerja sosial," ucap Evy.

Baca juga: Bareskrim Sita Rp217 Miliar dari Jaringan Pinjol Ilegal yang Tewaskan Ibu di Wonogiri

Kemensos, kata dia, perlu memastikan hak-hak anak berhadapan dengan hukum terpenuhi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Kemensos juga menawarkan kepada Polri perlindungan terhadap korban. "Kemensos mempunyai balai anak yang akan memberikan katakanlah rehabilitasi sosial terhadap trauma yang dialami anak korban," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, polisi telah menangkap 10 orang terduga pelaku kasus pencabulan dan persekusi terhadap bocah 13 tahun itu. Ke-10 terduga pelaku merupakan anak di bawah umur.

Para tersangka kekerasan terhadap anak nantinya bakal diancam dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya 5-9 tahun penjara.

Sedangkan, tersangka pencabulan terhadap anak bakal diancam dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan adegan penganiayaan terhadap seorang bocah perempuan viral di media sosial. Adegan dalam video berdurasi 2 menit 29 detik tersebut diketahui terjadi di Kota Malang, Jawa Timur.

Dalam video tersebut tampak seorang bocah perempuan mengenakan seragam sekolah tengah dianiaya oleh teman-temannya. Sosok korban penganiayaan rupanya baru 13 tahun dan duduk di kelas 6 sekolah dasar. Peristiwa itu disebut terjadi Jumat, 19 November 2021. Korban merupakan anak panti asuhan di wilayah tersebut.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
17 Pati dan Pamen Dimutasi...
17 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Bareskrim, Ada Irjen Pol hingga Kombes
Profil Kombes Pol M...
Profil Kombes Pol M Arsal, Perwira Bareskrim yang Masuk Tiga Besar Hoegeng Awards
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Rekomendasi
Mahasiswa ITS Kembangkan...
Mahasiswa ITS Kembangkan Nanopestisida yang Tahan Hujan dan Paparan Sinar UV
Hanya Iran yang Bisa...
Hanya Iran yang Bisa Membuka Selat Hormuz, Ini 3 Alasannya
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved