Perempuan Pemaki Ibunda Arteria Dahlan Dijemput Mobil Dinas TNI, Bagaimana Aturan Penggunaannya?

Selasa, 23 November 2021 - 12:27 WIB
loading...
Perempuan Pemaki Ibunda Arteria Dahlan Dijemput Mobil Dinas TNI, Bagaimana Aturan Penggunaannya?
Perempuan pemaki ibunda Arteria Dahlan dijemput mobil dinas TNI jenis Mitsubishi Pajero Sport hijau dengan pelat nomor 75194-03. FOTO/TANGKAPAN LAYAR INEWS
A A A
JAKARTA - Video cekcok yang melibatkan ibunda Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dengan seorang perempuan yang mengaku sebagai anak jenderal bintang tiga viral di media sosial. Video lain mengungkap, selepas adu mulut dan memaki, perempuan itu dijemput dengan mobil dinas TNI jenis Mitsubishi Pajero Sport hijau dengan pelat nomor 75194-03.

Markas Besar (Mabes) TNI telah angkat bicara ihwal permasalahan keduanya. Saat ini, TNI akan menelusuri terlebih dulu pihak-pihak yang terlibat.

"Merespons video yang beredar tentang insiden di Bandara Soekarno Hatta, 22 November 2021 TNI akan menelusuri dulu pihak-pihak yang ada di video ini," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Politikus PDIP Ungkap Perempuan Pemaki Ibunda Arteria Dahlan Bersama Brigjen TNI

Prantara menuturkan, pihaknya akan memberikan sanksi jika ada keterlibatan anggota TNI. Tak hanya itu, bila ditemukan dugaan pelanggaran pidana, maka akan diadili sesuai proses hukum.

"Bila ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Anggota TNI, akan diproses di peradilan militer," katanya.

Lantas, bagaimana aturan sebenarnya terkait dengan penggunaan kendaraan dinas? Aturan penggunaan mobil dinas sendiri telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005.

Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional ke dalam tiga ketentuan. Antata lain, hanya diperuntukan untuk kepentingan dinas, penggunaan pada jam kantor, dan penggunaannya hanya di dalam kota.

Baca juga: Profil Arteria Dahlan dan Empat Kontroversinya

Untuk poin penggunaan dalam kota, hal itu bisa berubah dengan catatan harus mendapatkan izin pimpinan dan dalam kapasitas dinas luar kota. Berikut ketentuan lengkap penggunaan kendaraan dinas aparatur negara:

a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.

c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1630 seconds (0.1#10.140)