Kapan PPKM Level 3 Diberlakukan, Satgas: Tunggu Instruksi Mendagri

Senin, 22 November 2021 - 13:45 WIB
loading...
Kapan PPKM Level 3 Diberlakukan,...
Satgas Covid-19 mengatakan, PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru mulai dilaksanakan tergantung dari pergerakan kasus harian Covid-19 dua minggu ke depan. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru mulai dilaksanakan tergantung dari pergerakan kasus harian Covid-19 dua minggu ke depan. Hal ini dikatakan oleh Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander K Ginting.

Baca juga: Terapkan PPKM Level 3, Polri Siapkan Pos Penyekatan saat Libur Nataru

"Sebagaimana kita ketahui, Natal itu mulai tanggal 24 Desember dan kemudian ini perayaan tahun baru di awal minggu pertama Januari 2022. Mungkin bisa saja ini akan dilaksanakan sebelum kegiatan Natal Tahun Baru atau menjelang Natal dan Tahun Baru," kata Alex dalam keterangan resminya, Senin (22/11/2021).

Baca juga: PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Pelaku Wisata Malang Raya Kelimpungan

Namun Alex mengatakan, pemberlakuan kebijakan PPKM level 3 ini akan tergantung dari evaluasi kasus Covid-19 harian selama 2 minggu kedepan.

"Tentunya pemerintah akan melihat dan mengevaluasi bagaimana pergerakan kasus harian maupun kasus aktif dua minggu kedepan. Ini akan sangat menentukan sekali. Kalau cenderung naik sebagaimana yang dilaporkan pada laporan Minggu lalu, maka tentu akan pemerintah lebih cepat untuk melakukan pengendalian," jelasnya.

Namun begitu, Alex memastikan agar menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan mengatur PPKM level 3 Nataru ini. "Tapi untuk terselenggaranya PPKM level 3 ini akan menunggu Inmendagri berikutnya yang mengatur tentang Nataru," tuturnya.

Selain itu, Alex menjelaskan bahwa ada beberapa ketentuan yang mengatur aktivitas masyarakat pada saat Nataru. "Jadi karena ini ada Natal dan Tahun Baru, tentu yang harus kita dicatat nanti tidak akan ada perayaan pesta kembang api, tidak ada pawai, arak-arakan," jelasnya.

"Kemudian tidak ada kerumunan besar atau kerumunan yang bersporadis, dan kemudian untuk ibadah ini tetap akan dilaksanakan sesuai dengan PPKM level 3. Tapi kunjungan wisata maupun pusat perbelanjaan tentu akan menyesuaikan dengan aturan yang sudah kita siapkan selama ini sesuai dengan Inmendagri tersebut," tambahnya.

Sementara itu kata Alex, kapasitas kegiatan belajar juga akan diatur hanya 50%. Kemudian kapasitas kegiatan perkantoran itu akan turun menjadi minimal 25%. Supermarket ataupun pusat perbelanjaan ini nanti akan buka sampai jam 21.00 dan kemudian kapasitasnya 50%.

"Aturan ini persis sebagaimana yang tertulis pada Inmendagri nomor 56. Kemudian pasar rakyat tentu nanti akan dibuka sampai pukul 17.00 kemudian kapasitasnya sampai 50%," ujarnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Mendagri Perintahkan...
Mendagri Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
Mendagri Tito Karnavian...
Mendagri Tito Karnavian Sudah Teken Surat Kebijakan WFH
Mendagri Soroti Perjalanan...
Mendagri Soroti Perjalanan Dinas Kepala Daerah, Ingatkan Pentingnya Efisiensi!
Mendagri Bakal Keluarkan...
Mendagri Bakal Keluarkan Surat Edaran Hari Korvei Selasa dan Jumat
Kakorlantas: Kendaraan...
Kakorlantas: Kendaraan Keluar Jakarta Naik 11% di Momen Nataru
Mendagri Usulkan Dana...
Mendagri Usulkan Dana Otonomi Khusus Aceh Diperpanjang
Kasatgas PRR: Penanganan...
Kasatgas PRR: Penanganan Pengungsi Banjir Sumatera Hampir Tuntas
Fadia Arafiq Tersangka...
Fadia Arafiq Tersangka Korupsi, Mendagri Tunjuk Sukirman sebagai Plt Bupati Pekalongan
Rekomendasi
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved