Di UMI Makassar, Ketua DPD RI Tegaskan Presidential Threshold Tak Sesuai Konstitusi

Selasa, 16 November 2021 - 11:40 WIB
loading...
Di UMI Makassar, Ketua DPD RI Tegaskan Presidential Threshold Tak Sesuai Konstitusi
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti kembali menegaskan bahwa Presidential Threshold yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak sesuai dengan Konstitusi. Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti kembali menegaskan bahwa Presidential Threshold yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak sesuai dengan Konstitusi.

LaNyalla menyampaikan hal itu saat membuka Focus Group Discussion bertema 'Presidential Threshold dan Oligarki Pemecah Bangsa' yang digelar di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Selasa (16/11/2021).

Acara FGD dilakukan secara hybrid (fisik dan virtual zoom). "Apakah Presidential Threshold sesuai dengan Konstitusi? Jawabnya adalah tidak. Ini bukan hanya jawaban dari saya, tetapi semua pakar hukum tata negara mengatakan hal yang sama,” kata LaNyalla.

Dia menjelaskan, pendapat itu jelas terungkap saat dirinya membuka FGD di kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta beberapa waktu lalu. Dari tiga narasumber pakar hukum tata negara dalam FGD, semua mengatakan tidak ada perintah konstitusi untuk melakukan pembatasan dukungan untuk pencalonan presiden.



"Yang ada adalah ambang batas keterpilihan presiden yang bisa kita baca di UUD 1945, hasil Amendemen, di dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4). Disebutkan bahwa ambang batas keterpilihan perlu sebagai upaya untuk menyeimbangkan antara popularitas dengan prinsip keterwakilan yang lebih lebar dan menyebar,” paparnya.

Sedangkan ambang batas pencalonan tidak ada sama sekali. Di Pasal 6A Ayat (2) yang tertulis; 'Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum'.



“Artinya setiap partai politik peserta pemilu berhak dan dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres. Dan pencalonan itu diajukan sebelum Pilpres dilaksanakan,” ujar dia.

Yang kemudian membingungkan, justru lahir UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang merupakan pengganti dari UU Nomor 42 Tahun 2008. Dalam UU tersebut, di Pasal 222 disebutkan, 'Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya'.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2479 seconds (0.1#10.140)