Soal Salat Jumat Dua Gelombang, Begini Penjelasan MUI

Jum'at, 05 Juni 2020 - 17:04 WIB
loading...
Soal Salat Jumat Dua...
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis. Foto/Instagram
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengakui menerima banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai hukum menjalankan salat Jumat dua gelombang di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

Salat Jumat dua gelombang yang dimaksud adalah pelaksanaan salat dua kali atau dua shift di satu masjid.

Melalui akun Instagramnya, Cholil Nafis memaparkan Menteri Agama dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam acara Musyawarah Nasional tahun 2000 menyatakan hukum jumatan dua kali dalam satu tempat atau dua gelombang tidak sah. "Meskipun ada alasan syar'i," kata pria yang biasa disapa Kiai Cholil, Jumat (5/6/2020). (Baca juga: Salat Jumat Perdana di PBNU: Saf Berjarak, Khotbah Lebih Singkat )

Dia mengatakan saat pandemi Covid-19, msajid hanya bisa menampung 50% jamaah dari kapasitas masjid. Alhasil banyak jamaah yang tidak mendapatkan tempat.

"Nah Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 menyebutkan pada dasarnya salat Jumat hanya dilakukan satu kali dalam satu tempat. Akan tetapi untuk menghindari penularan Covid-19, kita ada dua pendapat yang itu dipersilakan kepada masyarakat untuk memilihnya sesuai dengan tempatnya masing-masing," tutur Kiai Cholil.

Pendapat ulama yang pertama, kata dia, salat Juat dua kali dalam satu tempat sah. Misalnya salat Jumat digelar pukul 12.00, lalu dilaksanakan laksanakan lagi pukul 13.00.

Sementara itu pendapat kedua menyatakan, salat Jumat dua shift tidak sah. Jika tempatnya tidak menampung jamaah maka solusinya diganti dengan salat Zuhur, bisa dilaksanakan sendiri maupun berjamaah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan...
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Dinilai Tak Sesuai Budaya...
Dinilai Tak Sesuai Budaya Sunda, MUI Sesalkan Lagu 'Lalaki Langit' karya Bupati Purwakarta
BEM Psikologi UI Sebut...
BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, MUI: Kampus Harus Ajarkan Mental Spiritual
Momen Jokowi Salat Jumat...
Momen Jokowi Salat Jumat Masjid Al Hikmah Sebelum Blusukan di Lampung
Rekomendasi
Besok, Luis Figo Siap...
Besok, Luis Figo Siap Meriahkan Pesta Bola Dunia 2026
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
Ini Reaksi 9 Pemimpin...
Ini Reaksi 9 Pemimpin Negara NATO setelah Menerima Hadiah Pistol dari Erdogan
Berita Terkini
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Pukat UGM: Penetapan...
Pukat UGM: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bisa Gugur Bila Tanpa Pemeriksaan
Cerita Rudi Margono...
Cerita Rudi Margono Ditunjuk Jadi Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Infografis
Begini Penjelasan, Mengapa...
Begini Penjelasan, Mengapa Adab Lebih Penting daripada Ilmu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved