Soal Salat Jumat Dua Gelombang, Begini Penjelasan MUI
Jum'at, 05 Juni 2020 - 17:04 WIB
loading...
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis. Foto/Instagram
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengakui menerima banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai hukum menjalankan salat Jumat dua gelombang di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
Salat Jumat dua gelombang yang dimaksud adalah pelaksanaan salat dua kali atau dua shift di satu masjid.
Melalui akun Instagramnya, Cholil Nafis memaparkan Menteri Agama dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam acara Musyawarah Nasional tahun 2000 menyatakan hukum jumatan dua kali dalam satu tempat atau dua gelombang tidak sah. "Meskipun ada alasan syar'i," kata pria yang biasa disapa Kiai Cholil, Jumat (5/6/2020). (Baca juga: Salat Jumat Perdana di PBNU: Saf Berjarak, Khotbah Lebih Singkat )
Dia mengatakan saat pandemi Covid-19, msajid hanya bisa menampung 50% jamaah dari kapasitas masjid. Alhasil banyak jamaah yang tidak mendapatkan tempat.
"Nah Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 menyebutkan pada dasarnya salat Jumat hanya dilakukan satu kali dalam satu tempat. Akan tetapi untuk menghindari penularan Covid-19, kita ada dua pendapat yang itu dipersilakan kepada masyarakat untuk memilihnya sesuai dengan tempatnya masing-masing," tutur Kiai Cholil.
Pendapat ulama yang pertama, kata dia, salat Juat dua kali dalam satu tempat sah. Misalnya salat Jumat digelar pukul 12.00, lalu dilaksanakan laksanakan lagi pukul 13.00.
Sementara itu pendapat kedua menyatakan, salat Jumat dua shift tidak sah. Jika tempatnya tidak menampung jamaah maka solusinya diganti dengan salat Zuhur, bisa dilaksanakan sendiri maupun berjamaah.
Salat Jumat dua gelombang yang dimaksud adalah pelaksanaan salat dua kali atau dua shift di satu masjid.
Melalui akun Instagramnya, Cholil Nafis memaparkan Menteri Agama dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam acara Musyawarah Nasional tahun 2000 menyatakan hukum jumatan dua kali dalam satu tempat atau dua gelombang tidak sah. "Meskipun ada alasan syar'i," kata pria yang biasa disapa Kiai Cholil, Jumat (5/6/2020). (Baca juga: Salat Jumat Perdana di PBNU: Saf Berjarak, Khotbah Lebih Singkat )
Dia mengatakan saat pandemi Covid-19, msajid hanya bisa menampung 50% jamaah dari kapasitas masjid. Alhasil banyak jamaah yang tidak mendapatkan tempat.
"Nah Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 menyebutkan pada dasarnya salat Jumat hanya dilakukan satu kali dalam satu tempat. Akan tetapi untuk menghindari penularan Covid-19, kita ada dua pendapat yang itu dipersilakan kepada masyarakat untuk memilihnya sesuai dengan tempatnya masing-masing," tutur Kiai Cholil.
Pendapat ulama yang pertama, kata dia, salat Juat dua kali dalam satu tempat sah. Misalnya salat Jumat digelar pukul 12.00, lalu dilaksanakan laksanakan lagi pukul 13.00.
Sementara itu pendapat kedua menyatakan, salat Jumat dua shift tidak sah. Jika tempatnya tidak menampung jamaah maka solusinya diganti dengan salat Zuhur, bisa dilaksanakan sendiri maupun berjamaah.
Lihat Juga :