Polri Belum Bisa Tentukan Izin Reuni 212, Covid-19 Jadi Pertimbangan

Sabtu, 13 November 2021 - 21:13 WIB
loading...
Polri Belum Bisa Tentukan...
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kepolisian belum dapat menentukan apakah akan memberikan izin untuk Reuni 212 pada Desember mendatang. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Polri belum dapat menentukan apakah akan memberikan izin untuk Reuni 212 pada Desember mendatang. Apalagi, jika reuni yang diinisiasi oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212 tersebut mengundang keramaian.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengingatkan kembali soal bahaya virus Corona (Covid-19). Dedi menekankan bahwa Covid-19 masih ada dan berbahaya. Sehingga, ia meminta semua pihak, termasuk PA 212 agar lebih waspada. Baca juga: Kapolri Wujudkan Mimpi Teuku Tegar Atlet Peraih Emas PON Jadi Polisi

"Pada prinsipnya Polda Metro Jaya siap laksanakan pengamanan dan antisipasi kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan klaster-klaster COVID-19. Karena sesuai imbauan pemerintah, semua pihak harus waspada dan tetap prokes guna meminimalisir sebaran COVID-19," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (13/11/2021).

Dedi menyerahkan ke Polda Metro Jaya untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan pihak PA 212 soal rencana Reuni 212. Namun, ditekankan Dedi, harus ada surat pemberitahuan mengenai kegiatan reuni tersebut ke Polri.

"Nanti Polda Metro yang akan mengkomunikasikan dengan pihak yang akan mengirimkan surat memberitahukan kegiatan tersebut. Untuk izin itu polda yang punya kewenangan mengasesmen," jelasnya. Baca juga: Pamer Bukti Bantu Korban Banjir Sintang, PDIP: Fadli Zon ke Mana?

Sekadar informasi, PA 212 memastikan bakal kembali menggelar Reuni 212 pada Desember tahun ini. Namun demikian, belum diketahui dimana rencana Reuni 212 itu bakal dilangsungkan. Sebab sebelum adanya Covid-19, Reuni 212 digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Dari Satlantas Manado...
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Polwan Iptu Priscilla Tissy Atotoy
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Rekomendasi
Piala Dunia 2026: Akrobat...
Piala Dunia 2026: Akrobat 4 Gol Warnai Hasil Imbang Inggris vs Kroasia di Babak Pertama
Langka, Trump Bela Hak...
Langka, Trump Bela Hak Iran Memiliki Rudal Balistik
Biaya Pernikahan Jennifer...
Biaya Pernikahan Jennifer Coppen dan Justin Hubner Tembus Rp6 Miliar
Berita Terkini
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved