KPK Tahan Petinggi Adhi Karya Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Kampus IPDN

Rabu, 10 November 2021 - 18:17 WIB
loading...
KPK Tahan Petinggi Adhi...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko (DP). Foto/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penahanan terhadap Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko (DP). Dono merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka DP selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 10 November 2021 sampai dengan 29 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Deputi Penindakan Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/11/2021).

Sebelum ditahan, Dono bakal menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di dalam lingkungan Rutan KPK. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri Dudy Jocom (DJ).

Baca juga: KPK Geledah Kantor PT Adhi Karya di Makassar

Dudy juga ditetapkan tersangka bersama Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk Adi Wibowo pada kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011. Karyoto menjelaskan, sekitar awal tahun 2010 diadakan pertemuan terkait adanya rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung Kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia, salah satunya di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, perusahaan konsultan, dan perusahaan kontraktor, yang salah satunya adalah PT. Adhi Karya. Pertemuan lanjutan beberapa kali dilaksanakan di Kantor PT.Adhi Karya yang dihadiri oleh pihak PT.Adhi Karya dan pihak Kemendagri untuk membahas lebih rinci terkait proses lelang.

"Hasil dari pertemuan tersebut kemudian disepakati bahwa pengerjaan proyek pekerjaan konstruksi pembangunan gedung Kampus IPDN di Kabuapten Minahasa Sulawesi Utara akan dilaksanakan oleh PT AK, disertai adanya komitmen berupa pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee proyek untuk pihak Kemendagri yang dimasukkan dalam rencana anggaran dan biaya (RAB) pekerjaan pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara TA 2011," kata Karyoto.

Baca: Di Markas PKS, Ryamizard Ryacudu Ungkap Kekecewaannya dengan Nadiem Makarim

Terkait pemberian fee proyek tersebut, lanjut Karyoto, telah disetujui oleh Dono dan atas perintahnya kemudian dicantumkan dalam surat penawaran PT.Adhi Karya. Sekitar Desember 2011, Dono diduga mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100% kepada Dudy Jocom, namun progres pekerjaan baru terlaksana 89%.

"Ditindaklanjuti lagi oleh DJ dengan memerintahkan Panitia Penerima Barang menandatangani berita acara serah terima barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan," kata Karyoto.

Lalu, kata Karyoto, sekitar periode November 2011 hingga April 2012, Dono diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT.Adhi Karya kepada Dudy Jocom sebagai imbalan fee atas dilaksanakannya proyek dimaksud. "Akibat perbuatan Tersangka DP dkk, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp19,7 Miliar dari nilai kontrak sebesar Rp124 miliar," ungkap Karyoto.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Perkuat Kolaborasi Kampus,...
Perkuat Kolaborasi Kampus, MNC University Inisiasi Konsorsium Perguruan Tinggi ASEAN
MNC University Siapkan...
MNC University Siapkan Program Double Degree dan Pertukaran Mahasiswa dengan Kampus ASEAN
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
Berita Terkini
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Infografis
KPK: Ada Sekitar 600...
KPK: Ada Sekitar 600 Politisi Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved