Hukuman Penjara Tak Lagi Opsi Utama, 235 LKS NAPZA Siap Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Rabu, 10 November 2021 - 14:45 WIB
loading...
A
A
A
"Kita siap bekerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian untuk menerima rujukan pecandu di manapun dan kapan pun. Saatnya para pecandu harus kita selamatkan untuk membangun generasi bangsa yang lebih berkualitas," katanya.
Baca juga: Napi Kasus Narkotika dan Terorisme di Jawa Timur Naik 2 Kali Lipat
Seperti diketahui, Jaksa Agung ST Burhanudin telah menerbitkan Pedoman No 19 Tahun 2021 untuk para penuntut umum. Lewat kebijakan terbaru ini, maka para penuntut umum didorong untuk mengutamakan rehabilitasi terhadap para pecandu narkoba ketimbang pemenjaraan. Opsi rehabilitasi ini juga sebagai solusi atas fenomena masalah kelebihan kapasitas penjara yang terjadi di Indonesia.
Baca juga: Napi Kasus Narkotika dan Terorisme di Jawa Timur Naik 2 Kali Lipat
Seperti diketahui, Jaksa Agung ST Burhanudin telah menerbitkan Pedoman No 19 Tahun 2021 untuk para penuntut umum. Lewat kebijakan terbaru ini, maka para penuntut umum didorong untuk mengutamakan rehabilitasi terhadap para pecandu narkoba ketimbang pemenjaraan. Opsi rehabilitasi ini juga sebagai solusi atas fenomena masalah kelebihan kapasitas penjara yang terjadi di Indonesia.
(abd)
Lihat Juga :