Pelibatan TNI di Masa Kenormalan Baru untuk Meminimalkan Pelanggaran

Jum'at, 05 Juni 2020 - 13:05 WIB
loading...
Pelibatan TNI di Masa...
Personel TNI berjaga di Stasiun MRT Bundaraan HI, Jakarta, Selasa (26/5/2020). Foto/SINDOnews/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Komisi I DPR RI tidak mempermasalahkan pelibatan TNI dalam transisi penerapan kenormalan baru atau new normal . Hal ini untuk mendukung kebijakan pemerintah menangani Covid-19.

Presiden Jokowi pada 26 Mei lalu menyatakan akan menempatkan anggota TNI-Polri di tempat-tempat keramaian dalam rangka pendisiplinan. Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengatakan pelibatan militer itu diperbolehkan karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pengaturan itu tercantum dalam pasal 7 UU tersebut yang menyatakan TNI memiliki tugas pokok melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Jauh sebelum wacana itu, TNI sudah terlibat dalam penanggulangan pandemi Covid-19, seperti mengelola Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, patroli dan sosialisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan mengawal distribusi alat kesehatan ke daerah. (Baca juga: Masyarakat Takut Gelombang Kedua Covid-19 tetapi Malah Pergi ke Sana Kemari ).

"Pelibatan TNI-Polri untuk menegakkan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan di ruang-ruang publik guna mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19," terangnya dalam diskusi daring dengan tema 'Pelibatan TNI-Polri Dalam Proses Transisi Menuju Normal Baru', Kamis (4/6/2020) malam.

Nurul menjelaskan, dalam UU TNI militer diberikan ruang untuk membantu pemerintah daerah dan kepolisian dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. TNI juga diperbolehkan membantu penanggulangan bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.

Menurut Nurul, kehadiran TNI tidak perlu dikhawatirkan apalagi dijadikan momok menakutkan. Pelibatan TNI dalam masa kenormalan baru ini lebih kepada untuk menjaga keberlangsungan kehidupan.

"TNI-Polri tidak akan bertindak melebihi kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. TNI dapat terlibat karena pandemi Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana dan termasuk operasi militer selain perang," ujar politikus Partai Golkar itu. (Baca juga: Kenormalan Baru, Sepeda Bisa Menjadi Alternatif Transportasi ).

Dia menegaskan, DPR akan mengawasi kinerja pemerintah dalam penanganan Covid-19. Menurutnya, pelibatan TNI-Polri sebagai tindakan untuk meminimalkan pelanggaran dan memberikan advokasi tentang protokol kesehatan.

"Yang harus dioptimalkan adalah edukasi dari para petugas kesehatan agar masyarakat benar-benar memiliki kesadaran tentang bahaya penularan Covid-19. Juga menerangkan bagaimana upaya preventifnya," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
64 PSE Sudah Lapor ke...
64 PSE Sudah Lapor ke Komdigi, Nurul Arifin Berharap Angkanya Terus Meningkat
750 Yonif Teritorial...
750 Yonif Teritorial Pembangunan, Strategi TNI Menghadapi Ancaman Baru
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Rekomendasi
Topremit Catat 300.000...
Topremit Catat 300.000 Pengguna, Remitansi Digital Kian Digemari
5 Alasan Putin Menolak...
5 Alasan Putin Menolak Perjanjian Batasan Serangan Jarak Jauh dengan Ukraina
Perkuat Industri Maritim,...
Perkuat Industri Maritim, BKI Dorong Kolaborasi PIKKI Bersama PT PAL
Berita Terkini
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Luar Pengadilan
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Geleng-geleng Kepala Dengar Jawaban Polda Metro Jaya
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berkas Vonis Nadiem...
Berkas Vonis Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Setebal 1.146 Halaman
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved