Pakar Ungkap Kebiasaan Kecil yang Menyebabkan Kecelakaan Fatal di Jalan Tol
Selasa, 09 November 2021 - 13:57 WIB
loading...
A
A
A
Eko mencontohkan, sering kali kebiasaan berkendara di tol dalam kota terbawa saat berkendara di tol luar kota. Pengemudi ingin paling depan sendiri atau cenderung enggan diserobot, sehingga overspeed. "Padahal berkendara dengan kecepatan 150 km/jam, sama dengan 150.000 meter/3.600 detik, sementara reaksi mata butuh 2 detik untuk mempersepsi dan bereaksi," katanya.
Baca juga: 4 Penyebab Kecelakaan Maut Mobil Vanessa Angel di Jalan Tol Jombang Diungkap Pustral UGM
Pada prinsipnya, kata Eko, menyusul secepat mungkin itu tidak berbahaya, asalkan pengemudi sadar untuk kembali ke lajur 2 atau 1. Pihaknya sangat tidak merekomendasikan untuk terus berada di lajur 3 lantaran akan mengganggu pengguna jalan lain dan berpotensi mengakibatkan kesalahan kecil yang dampaknya tidak dapat diprediksi.
"Ke depan tuh 3 detik, terus jangan bersebelahan, apalagi bersebelahan dengan kendaraan berat, itu pengemudi harus bisa memutuskan mau nyusul atau tidak, jangan jalan berdampingan. Seperti PPKM saja, jadi di jalan raya kita juga harus social distancing," katanya.
Terkait kelaikan infrastruktur jalan tol, dapat dipastikan telah memenuhi standar berlaku. Setiap fasilitas yang diterapkan di jalan tol telah memperhatikan risiko fatalitas ketika terjadi kecelakaan. Misalnya pada penerapan pagar pembatas beton pada sisi jalan, atau pagar pemisah di jembatan, yakni untuk memperkecil risiko kendaraan menyeberang ke jalur berlawanan.
"Kita harus sadar dengan batas kemampuan diri, dari sisi pengemudi harus sadar dengan batas kemampuannya, karena setiap orang tidak punya kemampuan yang sama, jadi ada awarness," kata Eko Reksodipuro.
Baca juga: 4 Penyebab Kecelakaan Maut Mobil Vanessa Angel di Jalan Tol Jombang Diungkap Pustral UGM
Pada prinsipnya, kata Eko, menyusul secepat mungkin itu tidak berbahaya, asalkan pengemudi sadar untuk kembali ke lajur 2 atau 1. Pihaknya sangat tidak merekomendasikan untuk terus berada di lajur 3 lantaran akan mengganggu pengguna jalan lain dan berpotensi mengakibatkan kesalahan kecil yang dampaknya tidak dapat diprediksi.
"Ke depan tuh 3 detik, terus jangan bersebelahan, apalagi bersebelahan dengan kendaraan berat, itu pengemudi harus bisa memutuskan mau nyusul atau tidak, jangan jalan berdampingan. Seperti PPKM saja, jadi di jalan raya kita juga harus social distancing," katanya.
Terkait kelaikan infrastruktur jalan tol, dapat dipastikan telah memenuhi standar berlaku. Setiap fasilitas yang diterapkan di jalan tol telah memperhatikan risiko fatalitas ketika terjadi kecelakaan. Misalnya pada penerapan pagar pembatas beton pada sisi jalan, atau pagar pemisah di jembatan, yakni untuk memperkecil risiko kendaraan menyeberang ke jalur berlawanan.
"Kita harus sadar dengan batas kemampuan diri, dari sisi pengemudi harus sadar dengan batas kemampuannya, karena setiap orang tidak punya kemampuan yang sama, jadi ada awarness," kata Eko Reksodipuro.
(abd)
Lihat Juga :