Pakar Ungkap Kebiasaan Kecil yang Menyebabkan Kecelakaan Fatal di Jalan Tol

Selasa, 09 November 2021 - 13:57 WIB
loading...
Pakar Ungkap Kebiasaan Kecil yang Menyebabkan Kecelakaan Fatal di Jalan Tol
Mengemudi di jalan tol tak sama dengan pembalap di sirkuit yang bebas melakukan manuver dengan kecepatan tinggi. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pesatnya pembangunan infrastruktur, khususnya jalan tol belakangan kian memudahkan masyarakat dalam beraktivitas. Pengguna akan lebih cepat sampai tujuan dibanding melalui jalur konvensional.

Menurut catatan, dengan melintasi Tol Trans Jawa, pengemudi membutuhkan waktu hanya 9 jam 43 menit untuk menamatkan rute Jakarta-Surabaya dengan rata-rata kecepatan 60-100 km/jam, sementara uji coba lain harus bersusah payah menempuh waktu 15 jam 41 menit untuk menuju lokasi yang sama melintasi jalur konvensional. Tentunya dengan istirahat yang cukup di beberapa pusat pemberhentian.

Sayangnya, kemudahan demi kemudahan yang ditawarkan jalan tol tidak dibarengi dengan kesadaran para pengemudi akan pentingnya berbagai faktor yang kebanyakan dianggap sepele oleh para pengemudi. Di antaranya yakni batas minimal kecepatan, hingga imbauan untuk beristirahat di titik-titik tertentu utuk mengurangi masalah konsentrasi yang kebanyakan disebabkan oleh faktor kantuk yang menyerang.

Baca juga: Breaking News! Mobil Vanessa Angel Dikabarkan Kecelakaan di Jombang Jawa Timur

Membahas hal tersebut, Direktur Training & Campaign Indonesia, Road Safety Partnership, Eko Reksodipuro menguraikan beberapa faktor yang perlu diperhatikan pengemudi saat melaju di jalan tol, terutama track-track panjang, seperti rute Jakarta-Surabaya. Pasalnya, kesalahan kecil di jalan tol dapat mengakibatkan kecelakaan fatal, bahkan dapat merenggut korban jiwa.

Yang paling utama, menurut Eko, pengemudi harus sadar akan batas kemampuannya. Sebab, mengemudi di jalan tol tak sama dengan pembalap di sirkuit yang bebas melakukan manuver dengan kecepatan tinggi. "Jalur cepat misalnya, bukan jalur untuk dilalui, itu hanya untuk mendahului, setelah menggunakannya kita harus kembali ke lajur 2 atau 1 dan itu harus mencapai kecepatan maksimal," tutur Eko dalam keterangannya dikutip, Selasa (9/11/2021).

Eko mencontohkan, sering kali kebiasaan berkendara di tol dalam kota terbawa saat berkendara di tol luar kota. Pengemudi ingin paling depan sendiri atau cenderung enggan diserobot, sehingga overspeed. "Padahal berkendara dengan kecepatan 150 km/jam, sama dengan 150.000 meter/3.600 detik, sementara reaksi mata butuh 2 detik untuk mempersepsi dan bereaksi," katanya.

Baca juga: 4 Penyebab Kecelakaan Maut Mobil Vanessa Angel di Jalan Tol Jombang Diungkap Pustral UGM

Pada prinsipnya, kata Eko, menyusul secepat mungkin itu tidak berbahaya, asalkan pengemudi sadar untuk kembali ke lajur 2 atau 1. Pihaknya sangat tidak merekomendasikan untuk terus berada di lajur 3 lantaran akan mengganggu pengguna jalan lain dan berpotensi mengakibatkan kesalahan kecil yang dampaknya tidak dapat diprediksi.

"Ke depan tuh 3 detik, terus jangan bersebelahan, apalagi bersebelahan dengan kendaraan berat, itu pengemudi harus bisa memutuskan mau nyusul atau tidak, jangan jalan berdampingan. Seperti PPKM saja, jadi di jalan raya kita juga harus social distancing," katanya.

Terkait kelaikan infrastruktur jalan tol, dapat dipastikan telah memenuhi standar berlaku. Setiap fasilitas yang diterapkan di jalan tol telah memperhatikan risiko fatalitas ketika terjadi kecelakaan. Misalnya pada penerapan pagar pembatas beton pada sisi jalan, atau pagar pemisah di jembatan, yakni untuk memperkecil risiko kendaraan menyeberang ke jalur berlawanan.

"Kita harus sadar dengan batas kemampuan diri, dari sisi pengemudi harus sadar dengan batas kemampuannya, karena setiap orang tidak punya kemampuan yang sama, jadi ada awarness," kata Eko Reksodipuro.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1572 seconds (0.1#10.140)