Agar Kompetitif, PKB Ingin Ambang Batas Pencapresan Turun Jadi 15%
Jum'at, 05 November 2021 - 20:50 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini, syarat presidential threshold praktis tidak berubah dan masih merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia mengusulkan, agar ambang batas ini bisa diturunkan 5 persen dari sebelumnya.
"Kalau presidential threshold 20 persen itu sangat membatasi ruang gerak parpol untuk mengusung kandidat terbaik menjadi capres-cawapres," ucap Jazilul.
"Kalau diturunkan misalnya menjadi 15 persen, itu calon akan semakin banyak dan ini jelas akan lebih menarik, lebih kompetitif dan membuka peluang semakin banyak putra terbaik bangsa untuk menjadi pemimpin nasional," tambahnya.
Peluang itu terbuka jika pintu revisi UU Pemilu kembali dibuka. Oleh karena itu Jazilul berharap, masing-masing partai politik bisa mendiskusikan hal ini.
"Perlu duduk bersama agar dapat membuka kembali 'pintu revisi' UU Pemilu," tutup Wakil Ketua MPR ini.
"Kalau presidential threshold 20 persen itu sangat membatasi ruang gerak parpol untuk mengusung kandidat terbaik menjadi capres-cawapres," ucap Jazilul.
"Kalau diturunkan misalnya menjadi 15 persen, itu calon akan semakin banyak dan ini jelas akan lebih menarik, lebih kompetitif dan membuka peluang semakin banyak putra terbaik bangsa untuk menjadi pemimpin nasional," tambahnya.
Peluang itu terbuka jika pintu revisi UU Pemilu kembali dibuka. Oleh karena itu Jazilul berharap, masing-masing partai politik bisa mendiskusikan hal ini.
"Perlu duduk bersama agar dapat membuka kembali 'pintu revisi' UU Pemilu," tutup Wakil Ketua MPR ini.
(maf)
Lihat Juga :