Imigrasi Deportasi WNA Pelanggar Prokes, DPR: Beri Efek Jera WNA Bandel
Senin, 01 November 2021 - 22:01 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja yang mendeportasi WNA asal Rusia berinisial DA dan asal Ukraina berinisial OM. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi soal deportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial DA, dan seorang WNA asal Ukraina berinisial OM oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
Kebijakan ini diambil karena kedua WNA tersebut memalsukan surat keterangan hasil tes PCR Covid-19. Keduanya dideportasi setelah ditahan di Lapas Kelas IIB Karangasem selama 8 bulan.
Menurut Wakil Koordinator Satgas Lawan Covid-19 DPR ini, langkah yang diambil oleh imigrasi sudah tepat, dan menunjukkan ketegasan institusi tersebut dalam menindak pelanggar aturan.
Baca juga: Cewek Amerika Pembunuh Ibu Kandung dalam Koper Dideportasi Besok
“Apresiasi kepada pihak imigrasi lantaran mereka telah tegas kepada para WNA yang bandel atau melanggar aturan di negara kita terkait standar protokol kesehatan. Tidak tanggung-tanggung begitu ditemukan indikasi penipuan surat PCR langsung ditindak lanjuti hingga para WNA itu dideportasi. Ini penting untuk menunjukkan bahwa kita tidak main-main soal aturan,” kata Sahroni, Senin (1/11/2021).
Kebijakan ini diambil karena kedua WNA tersebut memalsukan surat keterangan hasil tes PCR Covid-19. Keduanya dideportasi setelah ditahan di Lapas Kelas IIB Karangasem selama 8 bulan.
Menurut Wakil Koordinator Satgas Lawan Covid-19 DPR ini, langkah yang diambil oleh imigrasi sudah tepat, dan menunjukkan ketegasan institusi tersebut dalam menindak pelanggar aturan.
Baca juga: Cewek Amerika Pembunuh Ibu Kandung dalam Koper Dideportasi Besok
“Apresiasi kepada pihak imigrasi lantaran mereka telah tegas kepada para WNA yang bandel atau melanggar aturan di negara kita terkait standar protokol kesehatan. Tidak tanggung-tanggung begitu ditemukan indikasi penipuan surat PCR langsung ditindak lanjuti hingga para WNA itu dideportasi. Ini penting untuk menunjukkan bahwa kita tidak main-main soal aturan,” kata Sahroni, Senin (1/11/2021).
Lihat Juga :