Imigrasi Deportasi WNA Pelanggar Prokes, DPR: Beri Efek Jera WNA Bandel
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi soal deportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial DA, dan seorang WNA asal Ukraina berinisial OM oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
Kebijakan ini diambil karena kedua WNA tersebut memalsukan surat keterangan hasil tes PCR Covid-19. Keduanya dideportasi setelah ditahan di Lapas Kelas IIB Karangasem selama 8 bulan.
Menurut Wakil Koordinator Satgas Lawan Covid-19 DPR ini, langkah yang diambil oleh imigrasi sudah tepat, dan menunjukkan ketegasan institusi tersebut dalam menindak pelanggar aturan.
“Apresiasi kepada pihak imigrasi lantaran mereka telah tegas kepada para WNA yang bandel atau melanggar aturan di negara kita terkait standar protokol kesehatan. Tidak tanggung-tanggung begitu ditemukan indikasi penipuan surat PCR langsung ditindak lanjuti hingga para WNA itu dideportasi. Ini penting untuk menunjukkan bahwa kita tidak main-main soal aturan,” kata Sahroni, Senin (1/11/2021).
Politikus Partai Nasdem ini juga menilai, ketegasan dari pihak imigrasi ini dapat menjadi peringatan untuk wisatawan asing lainnya agak tidak menganggap remeh aturan protokol kesehatan di Pulau Dewata atau di manapun di Indonesia.“Memang sangat perlu ketegasan seperti yang dilakukan pihak imigrasi. Karena tidak sedikit warga negara asing yang melakukan tindakan pelanggaran terhadap prokes kita. Ketegasan tersebut menurut saya akan sangat membantu mengurangi penularan Covid khususnya di daerah Bali yang memang terbuka untuk turis,” ujarnya.
Selain itu, dia menambahkan, ketegasan ini juga bisa memberikan efek jera kepada WNA lainnya yang menganggap sepele aturan yang diterapkan di Indonesia. “Kemudian juga ini dapat memberikan efek jera kepada mereka, jadi gak ada lagi WNA-WNA bandel yang menyepelekan aturan protokol kesehatan di Indonesia apalagi mencoba melanggarnya,” ucap Sekjen Ikatan Motor Indonesia ini.
Kebijakan ini diambil karena kedua WNA tersebut memalsukan surat keterangan hasil tes PCR Covid-19. Keduanya dideportasi setelah ditahan di Lapas Kelas IIB Karangasem selama 8 bulan.
Menurut Wakil Koordinator Satgas Lawan Covid-19 DPR ini, langkah yang diambil oleh imigrasi sudah tepat, dan menunjukkan ketegasan institusi tersebut dalam menindak pelanggar aturan.
“Apresiasi kepada pihak imigrasi lantaran mereka telah tegas kepada para WNA yang bandel atau melanggar aturan di negara kita terkait standar protokol kesehatan. Tidak tanggung-tanggung begitu ditemukan indikasi penipuan surat PCR langsung ditindak lanjuti hingga para WNA itu dideportasi. Ini penting untuk menunjukkan bahwa kita tidak main-main soal aturan,” kata Sahroni, Senin (1/11/2021).
Politikus Partai Nasdem ini juga menilai, ketegasan dari pihak imigrasi ini dapat menjadi peringatan untuk wisatawan asing lainnya agak tidak menganggap remeh aturan protokol kesehatan di Pulau Dewata atau di manapun di Indonesia.“Memang sangat perlu ketegasan seperti yang dilakukan pihak imigrasi. Karena tidak sedikit warga negara asing yang melakukan tindakan pelanggaran terhadap prokes kita. Ketegasan tersebut menurut saya akan sangat membantu mengurangi penularan Covid khususnya di daerah Bali yang memang terbuka untuk turis,” ujarnya.
Selain itu, dia menambahkan, ketegasan ini juga bisa memberikan efek jera kepada WNA lainnya yang menganggap sepele aturan yang diterapkan di Indonesia. “Kemudian juga ini dapat memberikan efek jera kepada mereka, jadi gak ada lagi WNA-WNA bandel yang menyepelekan aturan protokol kesehatan di Indonesia apalagi mencoba melanggarnya,” ucap Sekjen Ikatan Motor Indonesia ini.
(cip)