Kemendagri Kaji Usulan Penetapan 1 Maret sebagai Hari Besar Nasional
Senin, 01 November 2021 - 20:38 WIB
loading...
Mendagri Tito Karnavian menyatakan masih terus mengkaji usulan Peemerintah DIY untuk menetapkan 1 Maret seebagai Hari Besar Nasional. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) melakukan kajian lebih lanjut terhadap usulan Pemperintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menetapkan 1 Maret sebagai Hari Besar Nasional. Pada tanggal itu terjadi peristiwa bersejarah Serangan Umum 1 Maret 1949.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan sebenarnya usulan tersebut tidak baru. Pada 2018, Pemprov DIY juga telah mengajukan usulan yang sama. Paa 2019, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menunjuk Kemendagri sebagai kementerian yang bertugas untuk menindaklanjuti usulan tersebut.
"Tadi kami mendiskusikan dan membahas mengenai usulan dari Bapak Gubernur terkait Peristiwa Serangan Umum Yogyakarta, 1 Maret, sebagai Hari Besar Nasional, beliau mengusulkan namanya Hari Penegakan Kedaulatan Negara, ini kami juga melakukan kajian," katanya dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Senin (1/11/2021).
Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Permudah Izin Pertashop
Tito mengatakan Kemendagri memprakarsai Panitia Antar Kementerian (PAK) agar melakukan kajian dan rapat terhadap usulan yang disampaikan, untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan sebenarnya usulan tersebut tidak baru. Pada 2018, Pemprov DIY juga telah mengajukan usulan yang sama. Paa 2019, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menunjuk Kemendagri sebagai kementerian yang bertugas untuk menindaklanjuti usulan tersebut.
"Tadi kami mendiskusikan dan membahas mengenai usulan dari Bapak Gubernur terkait Peristiwa Serangan Umum Yogyakarta, 1 Maret, sebagai Hari Besar Nasional, beliau mengusulkan namanya Hari Penegakan Kedaulatan Negara, ini kami juga melakukan kajian," katanya dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Senin (1/11/2021).
Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Permudah Izin Pertashop
Tito mengatakan Kemendagri memprakarsai Panitia Antar Kementerian (PAK) agar melakukan kajian dan rapat terhadap usulan yang disampaikan, untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden.
Lihat Juga :