Dugaan Anggota DPR Cabuli Anak, Bareskrim: Bukan LP, Baru Aduan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri bakal melakukan penyelidikan untuk mencari bukti terkait dengan laporan dugaan pencabulan yang dilakukan seorang anggota DPR RI terhadap anak di bawah umur.
"Akan dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Jakarta, Senin (1/11/2021).
Andi menjelaskan, Bareskrim Polri telah menerima aduan terkait hal tersebut. "Pengaduan sudah diterima. Belum ada (penyerahan bukti), baru aduan. Bukan LP (laporan polisi)," ujar Andi.
Sekadar diketahui, seorang anggota DPR RI periode 2019-2024 dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur. Kasus ini telah dilaporkan kuasa hukum korban.
"Dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Bukan pelecehan seksual," kata kuasa hukum korban, Gangan saat dihubungi wartawan, Rabu (27/10/2021).
"Akan dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Jakarta, Senin (1/11/2021).
Andi menjelaskan, Bareskrim Polri telah menerima aduan terkait hal tersebut. "Pengaduan sudah diterima. Belum ada (penyerahan bukti), baru aduan. Bukan LP (laporan polisi)," ujar Andi.
Sekadar diketahui, seorang anggota DPR RI periode 2019-2024 dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur. Kasus ini telah dilaporkan kuasa hukum korban.
"Dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Bukan pelecehan seksual," kata kuasa hukum korban, Gangan saat dihubungi wartawan, Rabu (27/10/2021).
(muh)