Tes PCR Tak Wajib Lagi, Demokrat Minta SE Kemenhub Dicabut

Senin, 01 November 2021 - 18:52 WIB
loading...
Tes PCR Tak Wajib Lagi, Demokrat Minta SE Kemenhub Dicabut
Wasekjen Partai Demokrat Irwan Fecho meminta Kemenhub segera mencabut surat edaran soal tes PCR di Jawa-Bali. Foto/dok.SINNDOnews
A A A
JAKARTA - Penghapusan syarat bebas Covid-19 melalui tes PCR (polymerase chain reaction) di wilayah Jawa-Bali diapresiasi Partai Demokrat . Tetapi penghapusan tersebut belum cukup.

“Seiring rencana pemerintah menghapus tes PCR di Jawa-Bali dan cukup tes antigen saya minta sebaiknya Surat Edaran Kemenhub ini dicabut saja. Hanya membingungkan masyarakat dan tidak efektif di lapangan,” kata anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrat Irwan Fecho kepada wartawan, Senin (1/11/2021).



Menurut Irwan, jika semangatnya membatasi mobilitas masyarakat dalam rangka liburan Natal dan Tahun Baru 2021, lebih baik edaran larangan mudik dengan tegas dan itu lebih efektif membatasi masyarakat bepergian. Bukan dengan mengeluarkan syarat PCR bagi perjalanan darat sejauh 250 km melalui SE Kemenhub.

“Bagaimana cara membedakan masyarakat yang bepergian di atas dan kurang dari 250 km di lapangan. Apakah tidak menimbulkan kemacetan dan permasalahan transportasi darat lainnya?” ujar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat ini.



Dia juga mengingatkan bahwa pemerintah jangan sampai menjadi marketing bisnis atau terjebak dalam pusaran bisnis PCR.

“Saya ingatkan! Pemerintah jangan sampai jadi marketing atau terjebak kongsi bisnis dengan perusahaan PCR di tengah pandemi yang membuat rakyat menderita dengan mengeluarkan regulasi yang menguntungkan para pengusaha PCR,” ujar legislator asal Kalimantan Timur (Kaltim) ini.

Menurut Irwan, jika pemerintah mengambil keuntungan di tengah pandemi seperti ini, itu jelas perbuatan yang dzalim atau jahat. Sementara, banyak cara untuk membatasi kegiatan masyarakat tanpa harus mengharuskan PCR.

“Itu sangat zalim di tengah penderitaan mereka. Masih banyak cara membatasi mobilitas masyarakat tanpa harus mewajibkan penggunaan PCR,” kata Irwan.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2553 seconds (0.1#10.140)