Tes PCR Tak Wajib Lagi, Demokrat Minta SE Kemenhub Dicabut
Senin, 01 November 2021 - 18:52 WIB
loading...
Wasekjen Partai Demokrat Irwan Fecho meminta Kemenhub segera mencabut surat edaran soal tes PCR di Jawa-Bali. Foto/dok.SINNDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penghapusan syarat bebas Covid-19 melalui tes PCR (polymerase chain reaction) di wilayah Jawa-Bali diapresiasi Partai Demokrat . Tetapi penghapusan tersebut belum cukup.
“Seiring rencana pemerintah menghapus tes PCR di Jawa-Bali dan cukup tes antigen saya minta sebaiknya Surat Edaran Kemenhub ini dicabut saja. Hanya membingungkan masyarakat dan tidak efektif di lapangan,” kata anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrat Irwan Fecho kepada wartawan, Senin (1/11/2021).
Baca juga: Naik Pesawat Tak Perlu Tes PCR Lagi, Kemenhub: Tunggu Surat Edarannya
Menurut Irwan, jika semangatnya membatasi mobilitas masyarakat dalam rangka liburan Natal dan Tahun Baru 2021, lebih baik edaran larangan mudik dengan tegas dan itu lebih efektif membatasi masyarakat bepergian. Bukan dengan mengeluarkan syarat PCR bagi perjalanan darat sejauh 250 km melalui SE Kemenhub.
“Bagaimana cara membedakan masyarakat yang bepergian di atas dan kurang dari 250 km di lapangan. Apakah tidak menimbulkan kemacetan dan permasalahan transportasi darat lainnya?” ujar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat ini.
“Seiring rencana pemerintah menghapus tes PCR di Jawa-Bali dan cukup tes antigen saya minta sebaiknya Surat Edaran Kemenhub ini dicabut saja. Hanya membingungkan masyarakat dan tidak efektif di lapangan,” kata anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrat Irwan Fecho kepada wartawan, Senin (1/11/2021).
Baca juga: Naik Pesawat Tak Perlu Tes PCR Lagi, Kemenhub: Tunggu Surat Edarannya
Menurut Irwan, jika semangatnya membatasi mobilitas masyarakat dalam rangka liburan Natal dan Tahun Baru 2021, lebih baik edaran larangan mudik dengan tegas dan itu lebih efektif membatasi masyarakat bepergian. Bukan dengan mengeluarkan syarat PCR bagi perjalanan darat sejauh 250 km melalui SE Kemenhub.
“Bagaimana cara membedakan masyarakat yang bepergian di atas dan kurang dari 250 km di lapangan. Apakah tidak menimbulkan kemacetan dan permasalahan transportasi darat lainnya?” ujar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat ini.
Lihat Juga :