DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sampai Ada Kekosongan Pucuk Pimpinan TNI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengingatkan pemerintah untuk segera memberikan surat Presiden (Surpres) terkait nama calon Panglima TNI ke DPR.
"Belum ada informasi dari pimpinan DPR soal kapan itu surat tersebut. Cuma yang kita tahu Panglima kan pensiun 8 November 2021. Itu tidak boleh ada kekosongan sehari pun, jadi tidak boleh ada PLT," ujar Utut Adianto, seusai menghadiri sidang paripurna Senin (1/11/2021).
Utut menyebutkan pihak Komisi I DPR RI sampai saat ini belum menerima tembusan surpres soal Panglima TNI. "Yang tahu cuma Pak Presiden, kalau saya ngomong mana tahu orang Surpresnya belum diterima. Belum ada sampai sekarang (1 November 2021)," ungkap Utut.
Lebih lanjut dia menjelaskan prosedur terkait supres nama calon Panglima TNI yang berlaku di DPR RI. "Biasanya apabila surpres sudah diberikan Presiden Jokowi ke pimpinan DPR, kemudian pimpinan DPR akan meneruskan ke fraksi lalu ke Bamus. Dari Bamus baru ke Komisi I kemudian rapat paripurna," pungkas Utut.
"Belum ada informasi dari pimpinan DPR soal kapan itu surat tersebut. Cuma yang kita tahu Panglima kan pensiun 8 November 2021. Itu tidak boleh ada kekosongan sehari pun, jadi tidak boleh ada PLT," ujar Utut Adianto, seusai menghadiri sidang paripurna Senin (1/11/2021).
Utut menyebutkan pihak Komisi I DPR RI sampai saat ini belum menerima tembusan surpres soal Panglima TNI. "Yang tahu cuma Pak Presiden, kalau saya ngomong mana tahu orang Surpresnya belum diterima. Belum ada sampai sekarang (1 November 2021)," ungkap Utut.
Lebih lanjut dia menjelaskan prosedur terkait supres nama calon Panglima TNI yang berlaku di DPR RI. "Biasanya apabila surpres sudah diberikan Presiden Jokowi ke pimpinan DPR, kemudian pimpinan DPR akan meneruskan ke fraksi lalu ke Bamus. Dari Bamus baru ke Komisi I kemudian rapat paripurna," pungkas Utut.
(cip)