Jokowi Teken PP Atur Pengisian Anggota DPRP dan DPRK oleh Orang Asli Papua

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 05:44 WIB
loading...
A A A
Pada ayat (3), anggota DPRP yang diangkat menduduki salah satu unsur wakil ketua DPRP. Lalu, penugasan salah satu anggota DPRP yang diangkat menjadi wakil ketua DPRP ditetapkan berdasarkan musyawarah dan/atau mekanisme pengambilan keputusan lainnya oleh anggota DPRP yang diangkat.

Pada ayat (5), unsur wakil ketua DPRP yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan tidak mengurangi jumlah unsur pimpinan yang berasal dari partai politik hasil pemilihan umum. Dan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan DPRP.

Terkait dengan dengan keanggotaan diatur dalam Pasal 35. Pada ayat (1) disebut bahwa anggota DPRP yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b berjumlah 1/4 (satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRP yang dipilih melalui pemilihan umum. Dan peresmian pengesahan pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan DPRP yang diangkat dilakukan dengan Keputusan Menteri.

"Anggota DPRP yang diangkat berdomisili di ibu kota provinsi," bunyi Pasal 35 ayat (3).

Sedangkan untuk pengangkatan anggota DPRK diatur dalam Pasal 42. Pada ayat 1, DPRK terdiri atas anggota yang dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diangkat dari unsur OAP.

Masa jabatan anggota DPRK yang diangkat adalah selama lima tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRK yang dipilih melalui pemilihan umum. Lalu anggota DPRK yang diangkat menduduki salah satu unsur wakil ketua DPRK. Salah satu anggota DPRK yang diangkat menjadi wakil ketua DPRK ditetapkan berdasarkan musyawarah dan/atau mekanisme pengambilan keputusan lainnya oleh anggota DPRK yang diangkat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Tim Kolaborasi Film...
Tim Kolaborasi Film Pesta Babi Buka Suara setelah Mama Sinta Lapor Polisi
Yorrys Raweyai Soroti...
Yorrys Raweyai Soroti Eksploitasi Hutan di Tanah Papua dan Dorong Pembentukan Pansus
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bea Cukai Papua Fasilitasi...
Bea Cukai Papua Fasilitasi dan Gerakkan Ekonomi Daerah, dari PSN hingga UMKM
Ledakan Bom Sisa Perang...
Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua, 9 Tewas, 6 Luka-luka
Rekomendasi
Sinopsis The Value of...
Sinopsis The Value of Patience: Perjuangan Alex Mengejar Cinta dan Masa Depan
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Getol Kritik Netanyahu,...
Getol Kritik Netanyahu, Wali Kota New York Mamdani dan Istri Terima Ancaman Pembunuhan
Berita Terkini
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Infografis
Mahasiswi ITB Ditangkap...
Mahasiswi ITB Ditangkap Gara-gara Meme Prabowo dan Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved