PKS Minta BPKH Tak Buat Pernyataan Salah Kaprah Soal Dana Haji
Kamis, 04 Juni 2020 - 13:18 WIB
loading...
A
A
A
Mantan Pimpinan Komisi VIII DPR ini kembali menegaskan, tidak boleh ada tujuan lain pengelolaan dana haji di luar kepentingan dan manfaat buat jamaah, apalagi untuk penguatan rupiah. Sehingga, BPKH harus mengklarifikasi pernyataan itu jika benar, apa pun konteks dan waktu pernyataan itu dibuat, karena publik pasti tidak bisa menerima.
"Apalagi saya ikuti sudah trending tagar #balikindanahaji di sosial media. Ini harus dijawab dengan jelas dan transparan untuk apa sebenarnya dana haji, bagaimana dikelola, dan sejauh mana manfaatnya telah dirasakan oleh calon jamaah haji," tegasnya.
Selain itu, legislator Dapil Banten ini berharap agar BPKH tidak lagi membuat pernyataan atau berita yang misleading, apalagi sampai salah kaprah soal pengelolaan dana haji. Sebaliknya, BPKH harus semakin transparan dan akuntabel memberikan informasi dan manfaat dari setiap rupiah yang disetorkan jamaah. "Inilah sesungguhnya semangat dibentuknya BPKH yang menggantikan peran Kementerian Agama dalam mengelola dana calon jamaah haji," pungkasnya.
Sebelumnya, BPKH memastikan dana haji berada di rekening dan dikelola BPKH untuk penyelenggaraan haji. Hal ini membantah pemberitaan media daring yang menyatakan ada kaitan pembatalan penyelenggaraan haji dengan upaya penguatan kurs rupih.
Dalam keterangan persnya, BPKH menyatakan dana US$600 juta dapat digunakan untuk memperkuat rupiah diucapkan di acara internal Halalbihalal Bank Indonesia pada 26 Mei 2020.
"Apalagi saya ikuti sudah trending tagar #balikindanahaji di sosial media. Ini harus dijawab dengan jelas dan transparan untuk apa sebenarnya dana haji, bagaimana dikelola, dan sejauh mana manfaatnya telah dirasakan oleh calon jamaah haji," tegasnya.
Selain itu, legislator Dapil Banten ini berharap agar BPKH tidak lagi membuat pernyataan atau berita yang misleading, apalagi sampai salah kaprah soal pengelolaan dana haji. Sebaliknya, BPKH harus semakin transparan dan akuntabel memberikan informasi dan manfaat dari setiap rupiah yang disetorkan jamaah. "Inilah sesungguhnya semangat dibentuknya BPKH yang menggantikan peran Kementerian Agama dalam mengelola dana calon jamaah haji," pungkasnya.
Sebelumnya, BPKH memastikan dana haji berada di rekening dan dikelola BPKH untuk penyelenggaraan haji. Hal ini membantah pemberitaan media daring yang menyatakan ada kaitan pembatalan penyelenggaraan haji dengan upaya penguatan kurs rupih.
Dalam keterangan persnya, BPKH menyatakan dana US$600 juta dapat digunakan untuk memperkuat rupiah diucapkan di acara internal Halalbihalal Bank Indonesia pada 26 Mei 2020.
Lihat Juga :