KPK Tindak Lanjuti 6 Nama Anggota DPRD DKI di Sidang Korupsi Tanah Munjul
Jum'at, 29 Oktober 2021 - 11:44 WIB
loading...
A
A
A
"Kami akan konfirmasi fakta sidang dimaksud termasuk nanti kepada terdakwa," katanya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membeberkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Edi Sumantri, saat diperiksa sebagai saksi ketika proses penyidikan Yoory Corneles Pinontoan.
Dalam BAP-nya, Edi Sumantri mengakui terdapat sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang meminta percepatan pencairan PMD di Perumda Sarana Jaya. BAP tersebut dibeberkan tim jaksa saat Edi Sumantri bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul dengan terdakwa Yoory Corneles Pinontoan pada Kamis, 28 Oktober 2021.
Baca juga: LRT Tabrakan di Munjul, Kemenhub Sebut Masih dalam Tanggung Jawab INKA
"Izin, di BAP saksi, kami sebutkan, banyak orang lain juga yang meminta tolong proses percepatan pencairan dari contohnya teman-teman dari DPRD yaitu, Cinta Mega PDIP untuk pengadaan tanah, di mana saya lupa tahun 2019. Kemudian ada Yusuf Sekretaris Komisi C dari PKB bersama Pak Andika anggota komisi C pernah juga meminta proses pencairan tanah di SDA tahun 2020," ungkap Jaksa KPK, Takdir Suhan saat membacakan BAP Edi Sumantri.
"Kemudian ada Suhaimi Wakil Ketua DPRD dari PKS meminta percepatan pembahasan tanah di SDA. Kemudian ada Jamaludin anggota komisi A terkait permohonan percepatan pencairan di SDA. Haji Misan wakil ketua DPRD mengajukan permohonan percepatan penerbitan SPD lahan di dinas perumahan. Kemudian ada Boy Sadikin tahun 2020 minta tolong percepatan pencairan pembebasan tanah," katanya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membeberkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Edi Sumantri, saat diperiksa sebagai saksi ketika proses penyidikan Yoory Corneles Pinontoan.
Dalam BAP-nya, Edi Sumantri mengakui terdapat sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang meminta percepatan pencairan PMD di Perumda Sarana Jaya. BAP tersebut dibeberkan tim jaksa saat Edi Sumantri bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul dengan terdakwa Yoory Corneles Pinontoan pada Kamis, 28 Oktober 2021.
Baca juga: LRT Tabrakan di Munjul, Kemenhub Sebut Masih dalam Tanggung Jawab INKA
"Izin, di BAP saksi, kami sebutkan, banyak orang lain juga yang meminta tolong proses percepatan pencairan dari contohnya teman-teman dari DPRD yaitu, Cinta Mega PDIP untuk pengadaan tanah, di mana saya lupa tahun 2019. Kemudian ada Yusuf Sekretaris Komisi C dari PKB bersama Pak Andika anggota komisi C pernah juga meminta proses pencairan tanah di SDA tahun 2020," ungkap Jaksa KPK, Takdir Suhan saat membacakan BAP Edi Sumantri.
"Kemudian ada Suhaimi Wakil Ketua DPRD dari PKS meminta percepatan pembahasan tanah di SDA. Kemudian ada Jamaludin anggota komisi A terkait permohonan percepatan pencairan di SDA. Haji Misan wakil ketua DPRD mengajukan permohonan percepatan penerbitan SPD lahan di dinas perumahan. Kemudian ada Boy Sadikin tahun 2020 minta tolong percepatan pencairan pembebasan tanah," katanya.
Lihat Juga :