MK Putuskan Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Bisa 3 Kali Menjabat

Kamis, 28 Oktober 2021 - 01:22 WIB
loading...
MK Putuskan Hakim Adhoc...
MK menyatakan Pasal 10 ayat (5) UU Pengadilan Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 sehingga mengubahnya. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan setiap hakim adhoc pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pengadilan negeri bisa menjabat tiga kali. Ini dituangkan dalam putusan MK nomor: 85/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum, Rabu (28/10).

Putusan tersebut mengadili uji materiil Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (UU Pengadilan Tipikor) yang diajukan dua hakim adhoc Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar yaitu Sumali dan Hartono.

Pasal tersebut berbunyi, ”Hakim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan."

Ketua MK Anwar Usman menyatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hukum MK menilai permohonan uji materiil Sumali dan Hartono beralasan menurut hukum untuk sebagian. "Mengadili, satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," tegas Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Hormati Putusan MK, Tetap Fokus Kejar Perluasan Kepesertaan

MK menyatakan Pasal 10 ayat (5) UU Pengadilan Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 sehingga mengubah bunyi pasal tersebut menjadi, “Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan tanpa seleksi ulang sepanjang masih memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta dapat diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun berikutnya dengan terlebih dahulu mengikuti proses seleksi kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Sebelumnya, Sumali dan Hartono sebagai pemohon mendalilkan telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan diberlakukannya pasal a quo dikarenakan dengan adanya periodisasi jabatan hakim ad hoc tindak pidana korupsi selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali jabatan. Periodisasi seperti ini bagi para pemohon, mengancam kebebasan hakim dan menimbulkan permasalahan dalam sistem pengangkatan dan pemberhentian bagi hakim adhoc pengadilan tipikor.

Menurut Sumali dan Hartono, dalam realitasnya kedudukan hakim adhoc dan hakim karir pengadilan tipikor memiliki kedudukan yang sama. Bagi keduanya, tidak ada satupun ketentuan hukum yang membedakan kedudukan antara hakim adhoc dan hakim karir dalam penyelesaian perkara korupsi. Untuk mencapai kedudukan sebagai hakim adhoc pengadilan tipikor, hakim adhoc juga menjalani rekrutmen dan pengangkatan melalui prosedur yang sama sebagaimana hakim karier. Hakim adhoc pengadilan tipikor juga menjalani seleksi dan pendidikan hakim seperti hakim karir pada umumnya. Jadi bagi para pemohon, tidak ada perbedaan berkaitan dengan seleksi dan pengangkatan serta pendidikan antara hakim ad hoc dan hakim karir pengadilan tipikor.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Menlu AS Jual Kesepakatan...
Menlu AS Jual Kesepakatan Damai dengan Iran ke Negara-negara Arab
Unpad Terima 4.268 Calon...
Unpad Terima 4.268 Calon Mahasiswa di Jalur SMUP 2026, Cek Tahapan Daftar Ulang
Tinggalkan Karakter...
Tinggalkan Karakter Garang, Kim Mu Yeol Bertransformasi Jadi Dokter Hangat di First Doctor
Berita Terkini
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Pengasuh PP Sembilangan Bangkalan Soroti Kondisi NU
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
Mau Ikut Pilih Logo...
Mau Ikut Pilih Logo HUT ke-81 Kemerdekaan RI? Begini Caranya
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal 2 Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Dasco Pimpin Safari DPR ke Parpol Nonparlemen Minta Masukan RUU Pemilu
Menkes Usul Penderita...
Menkes Usul Penderita TBC Dapat MBG, DPR: Wacana Tidak Masuk Akal
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved