Cegah Gelombang Ketiga Covid-19, DPR Dukung Pemerintah Pangkas Cuti Bersama Nataru

Rabu, 27 Oktober 2021 - 15:46 WIB
loading...
Cegah Gelombang Ketiga Covid-19, DPR Dukung Pemerintah Pangkas Cuti Bersama Nataru
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung keputusan pemerintah memangkas cuti bersama libur Natal dan Tahun Baru. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - DPR mendukung keputusan pemerintah memangkas cuti bersama perayaan Natal dan Tahun Baru guna mencegah penyebaran Covid-19.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memandang keputusan pemerintah ini sebagai langkah yang tepat guna antisipasi lonjakan kasus kembali. Tentunya, pemerintah sudah belajar dari pengalaman jika setiap libur panjang akan terjadi lonjakan kasus Covid-19.

"Pada saat ini Covid memang landai, tetapi ancaman gelombang ketiga itu tetap menghantui atau kemungkinan ada di Indonesia," kata Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/10/2021).

Oleh karenanya, kata dia, kemudian pemerintah mengeluarkan regulasi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri untuk mengatur libur Natal dan Tahun Baru ini. Diharapkan pengaturan libur ini bisa mencegah kenaikan kasus Covid-19 di Tanah Air. "Oleh karena itu kami mendukung langkah yang dilakukan oleh pemerintah tersebut. Tentunya langkah diambil untuk melindungi rakyat Indonesia," ujarnya.

Kendati begitu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini meminta pemerintah untuk segera mempersiapkan perangkat yang ada perihal sosialisasi pemangkasan cuti bersama Natal dan Tahun Baru ini secara masif.

"Kami meminta juga untuk mempersiapkan perangkat yang ada sehingga kesiapan-kesiapan di lapangan termasuk mempersiapkan sosialisasi di masyarakat itu siap. Kita berharap dengan adanya aturan ini dapat mencegah gelombang ketiga, di mana kita tidak hendaki seperti rumah sakit penuh, kekurangan oksigen dan kurangnya penanganan dan lain-lain tidak terjadi di Indonesia," katanya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1805 seconds (0.1#10.140)