Gara-gara PPKM, Anies, Tito, dan Ganip Digugat ke PTUN Jakarta
Senin, 25 Oktober 2021 - 11:26 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, penggugat juga meminta untuk membatalkan kebijakan tentang Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (beserta perubahan atau perpanjangannya).
Lalu, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (beserta perubahan atau perpanjangannya).
Serta, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar biaya perkara ini," tulis gugatan itu lagi.
Hingga berita ini ditulis, dalam website PTUN Jakarta, gugatan tersebut masih berstatus pemeriksaan persiapan.
Lalu, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (beserta perubahan atau perpanjangannya).
Serta, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar biaya perkara ini," tulis gugatan itu lagi.
Hingga berita ini ditulis, dalam website PTUN Jakarta, gugatan tersebut masih berstatus pemeriksaan persiapan.
(maf)
Lihat Juga :