Geledah Rumah Pribadi Bupati Muba, KPK Amankan Uang dan Sejumlah Dokumen

Senin, 25 Oktober 2021 - 10:34 WIB
loading...
Geledah Rumah Pribadi Bupati Muba, KPK Amankan Uang dan Sejumlah Dokumen
KPK menggeledah rumah pribadi Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) terkait kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur. Foto/Sutikno/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penggeledahan di rumah pribadi Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) terkait kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur.

Baca Juga: KPK
Baca juga: Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin Ditahan KPK Kasus Dugaan Suap

Selain menggeledah rumah pribadi Dodi, tim penyidik juga menggeledah sebuah Bangunan yang beralamat di Jalan Talang Kerangga, 30 Ilir, Bukit Kecil, 30 Ilir, Kec Ilir Barat II, Palembang.

"Dari 2 lokasi dimaksud, Tim Penyidik menemukan dan mengamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara," jelasnya.

Sebelumnya, Jumat (22/10/2021), Tim Penyidik juga telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di 5 wilayah berbeda di Kota Palembang. Sumsel yaitu rumah kediaman dari para pihak yang terkait dengan perkara dimana ditemukan serta diamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih diduga ada kaitannya dengan perkara.

"Seluruh bukti akan segera dilakukan analisa lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dimaksud dan kemudian segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara Tersangka DRA dkk," ungkap Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di daerahnya. Putra kandung mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.

Tiga orang lainnya tersebut adalah Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU); serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH). Dodi Reza, Herman, dan Eddi ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan Suhandy, pemberi suap.

Dodi Reza diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Suhandy melalui Herman Mayori dan Eddi Umari, terkait empat paket pekerjaan infrastruktur di Musi Banyuasin. Adapun, komitmen fee yang dijanjikan oleh Suhandy untuk Dodi Reza terkait empat proyek tersebut, sebesar Rp2,6 miliar.

Suhandy diduga baru menyerahkan uang senilai Rp270 juta sebagai realisasi komitmen fee untuk Dodi Reza kepada Herman Mayori dan Eddi Umari. Namun, uang itu belum sempat diserahkan Herman Mayori dan Eddi Umari kepada Dodi Reza karena keburu ditangkap oleh tim KPK. Uang Rp270 juta itu, merupakan realisasi awal dari komitmen fee sebesar Rp2,6 miliar.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1113 seconds (0.1#10.140)