Jokowi Teken PP 105/2021, Lelang Benda Sitaan KPK Sepersetujuan Tersangka
Jum'at, 22 Oktober 2021 - 16:22 WIB
loading...
A
A
A
Mengenai permintaan persetujuan atau izin pada Pasal 5, lelang benda sitaan pada tahap penyidikan atau penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sejauh mungkin dilakukan dengan persetujuan tersangka atau kuasanya.
Persetujuan tersangka atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diupayakan oleh penyidik atau Penuntut Umum dengan menyampaikan permintaan persetujuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya melalui media elektronik atau nonelektronik.
Baca juga: Gambar Meme Ikonik Lirikan Mata Penuh Arti Dilelang Mulai Rp214 Juta, Berminat?
"Berdasarkan permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersangka atau kuasanya memberikan tanggapan paling lama 3 hari sejak diterima permintaan persetujuan," kata peraturan tersebut.
Mengenai penetapan nilai limit pada Pasal 8, benda sitaan yang akan dilelang harus ditetapkan nilai limit oleh penjual. Nilai limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil penilaian.
"Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyajikan nilai pasar dan nilai likuidasi. Nilai limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling rendah sama dengan nilai likuidasi," kata peraturan tersebut.
Persetujuan tersangka atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diupayakan oleh penyidik atau Penuntut Umum dengan menyampaikan permintaan persetujuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya melalui media elektronik atau nonelektronik.
Baca juga: Gambar Meme Ikonik Lirikan Mata Penuh Arti Dilelang Mulai Rp214 Juta, Berminat?
"Berdasarkan permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersangka atau kuasanya memberikan tanggapan paling lama 3 hari sejak diterima permintaan persetujuan," kata peraturan tersebut.
Mengenai penetapan nilai limit pada Pasal 8, benda sitaan yang akan dilelang harus ditetapkan nilai limit oleh penjual. Nilai limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil penilaian.
"Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyajikan nilai pasar dan nilai likuidasi. Nilai limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling rendah sama dengan nilai likuidasi," kata peraturan tersebut.
Lihat Juga :