Dukung Moratorium Izin Pinjaman Online, Netizen Suarakan #JokowiStopPinjolBaru

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 17:00 WIB
loading...
Dukung Moratorium Izin...
Netizen atau warganet mendukung penuh langkah pemerintah melakukan moratorium izin pinjaman online. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Netizen atau warganet mendukung penuh langkah pemerintah melakukan moratorium izin pinjaman online . Pasalnya, telah ditemukan banyak masyarakat menjadi korban pinjaman online ilegal, bahkan ada yang nekat bunuh diri karena terjerat pinjol ilegal .

Dukungan netizen ini terlihat dari tagar #JokowiStopPinjolBaru menjadi trending topik Twitter hingga Sabtu (16/10/2021) siang. Tagar #JokowiStopPinjolBaru ini telah di-tweet oleh belasan ribu warganet.

Twitter atas nama akun @ABSetyono, mendukung penuh langkah Presiden Joko Widodo yang meminta agar izin pinjaman onlie baru dihentikan atau dilakukan moratorium. Pemerintah diminta menata kembali pinjol legal dan memberantas pinjol ilegal agar masyarakat kecil tidak menjadi korban pinjaman dengan bunga tinggi.

Baca juga: Kejam! Teror Korban hingga Depresi, 1 Kolektor Pinjol Ilegal Jadi Tersangka

"Teror2 ke masyarakat kecil oleh pinjol online memang saatnya dihentikan, pinjol online legal ditata lg regulasinya oleh @ojkindonesia, pinjol ilegal dibabat habis oleh @kemkominfo dan ojk. Sdh saatnya #JokowiStopPinjolBaru," tulis @ABSetyono.

Netizen juga meminta berbagai lembaga terkait khususnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate untuk menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi agar ruang digital bersih dari praktik-praktik pinjol ilegal. Menurut netizan, perlu ada langkah tegas untuk mencegah masyarakat menjadi korban pinjol ilegal.

"Menkominfo mengatakan, sesuai dengan perintah dari Presiden Jokowi pihaknya diminta untuk membersihkan ruang digital dari financial technology (fintech) atau pinjaman online (pinjol) ilegal," cuit akun Twitter @seruanhl.

Netizen juga mengapresasi langkah kepolisian yang bergerak cepat menangkap dan menertibkan penyelenggara pinjol ilegal di sejumlah tempat. Tindakan kepolisian ini akan memberikan rasa aman bagi masyarakat dan bisa menciptakan efek jera bagi pelaku yang lain.

Baca juga: Ini 3 Kendala Bareskrim dalam Mengungkap Pinjol Ilegal

"Jangankan yang pinjam, wong tagihan dan caranya sudah tidak benar. Mau ada instruksi tau ngga, saya setuju Polri bertindak dan mendukung langkah tegas penertiban ini," kata akun twitter @Leonita_Lestari.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah menggelar rapat terbatas terkait pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin meresahkan masyarakat di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (15/10/2021). Rapat ini dihadiri Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.

Dalam rapat tersebut, Menkominfo, mengungkapkan Presiden Jokowi menekankan tata kelola pinjol harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik. Pasalnya, telah ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian di dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut dan perputaran dana atau omzet dari pinjol juga telah mencapai Rp260 triliun.

Namun demikian, mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjol, Presiden memberikan arahan yang sangat tegas dalam rapat yang membahas hal tersebut.

"OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru, meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK," kata Johnny G Plate.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2429 seconds (0.1#10.140)